Batasan Bermesraan Suami-Istri Saat Puasa Ramadan

Ilustrasi. (tribun)

(KANALACEH.COM) – Pasangan suami istri boleh saja bermesraan untuk memupuk rasa cinta diantara keduanya. Namun, ketika berpuasa di bulan suci Ramadhan ada batasan yang harus dijaga oleh setiap pasangan suami istri agar puasanya tidak batal.

Dalam keadaan berpuasa seorang suami diperbolehkan bermesraan dengan istrinya dan bahkan boleh menciumnya. Dalam riwayat hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata, “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian’.

Kemudian, Amir bin Salamah juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. “Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, “Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)”. Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa).” (HR. Muslim).

Selain itu, Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadhan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa. Seperti diriwayatkan dalam hadits, Umar bin Khattab berkata:

“Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’. Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku,

“Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?” (HR. Ahmad).

Namun, bermesraan dengan istri saat berpuasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluarga air mani diantara keduanya. Karena, keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.

Jika sampai mengeluarkan air mani, maka ia harus tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian. Namun, jika hal tersebut terjadi bulan di bulan Ramadhan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.

Sementara, dalam buku “Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi’i”, Muhammad Ajib menjelaskan bahwa jika pasangan suami istri sampai melakukan hubungan intim saat berpuasa di siang hari, maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Diwajibkan juga baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai kafarat. Jika tidka mampu, baru boleh memberi makan 60 fakir miskin. [Republika]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasien positif virus corona di Aceh, hari ini Kamis (30/4) bertambah satu orang. Pasien tersebut seorang santri Alfatah Temboro, Magetan, Jawa Timur yang pulang kampung ke Aceh Tamiang. Sehingga pasien yang positif corona menjadi tiga orang yang masih di rawat. Kemudian, hari ini, juga dua pasien positif di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh dinyatakan sembuh, setelah hasil ketiga swab kedua pasien itu negatif. Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, dari 10 positif corona tersebut, enam orang dinyatakan sembuh—termasuk pasien NS dan AS yang sembuh hari ini. Sementara tiga orang dalam perawatan rumah sakit, dan satu orang meninggal dunia. Baca: Dua Pasien Positif Corona yang Sembuh Berasal dari Gayo Lues dan Abdya Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.878 kasus. Ada penambahan sebanyak 17 kasus dibandingkan data Rabu, 30 April 2020. Rinciannya, dari 1.878 kasus tersebut, sebanyak 1.583 telah selesai pemantauan, dan 295 sudah selesai masa pemantauannya. Baca: Hasil Swab, Satu Warga Aceh Tamiang Terkonfirmasi Positif Corona selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #odp #pdp #pasien #positifcorona #negatifcorona #sembuhtotal #rsuza #medis #cegahcovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts