Ingin Ikut Balap Liar, Pria Aceh Besar Ini Nekat Curi Sepeda Motor

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Krueng Barona Jaya, Aceh Besar karena mencuri sepeda motor, yang hendak digunakan untuk ikut balap liar di Meuraxa.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq mengatakan, pria tersbeut berinisial DD (26). Ia ditangkap polisi pada Sabtu, (2/5) gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya. Tersangka ditangkap selain balapan liar, juga menggunakan sepeda motor hasil kejahatannya, berupa satu unit Yamaha RX King.

“Tersangka DD melakukan aksi pencurian sepeda motor yamaha RX King milik Indra Saputra (21) warga Gampong Blang Beurandang, Kabupaten Aceh Barat yang diparkirkan diruang tamu dalam rumahnya kontrakannya di Villa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ,” kata Taufiq dalam keterangannya.

Peristiwa itu terjadi saat korban saat istirahat di rumahnya, dan memarkirkan kendaraannya di ruang tamu. Saat korban terbangun, ia tidak melihat lagi kendraannya yang terparkir.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Menerima laporan itu, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian Tim Kobra Patroli Kota Polresta Banda Aceh, yang rutin melakukan patroli aksi balapan liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheu, mengamankan seluruh joki yang terlibat. Dan membawa mereka ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti yang dipergunakan oleh para joki, termasuk tersangka pelaku pencurian DD.

Tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. [Randi/rel]

Related posts