Pemuda di Aceh Besar Rampas Uang Majikan Rp 320 Juta Untuk Beli Emas Istri Siri

Polisi menunjukkan barang bukti uang dan emas yang dirampas pelaku. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pencuri berinisial MI (31), karena merampas uang pengendara yang tak lain adalah majikannya sebesar Rp 320 juta di Darul Imarah, Aceh Besar.

Dari pengakuan tersangka, uang tersebut sebagiannya sudah dibelikan emas seberat lima mayam untuk istri siri MI yang berinisial EL (33), serta satu unit handphone merk vivo.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, awalnya pelaku melakukan pengintaian majikannya yang hendak pulang ke rumahnya dari toko. Saat diperjalanan, pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya berinisial MM (20) langsung mengehentikan korban.

Kemudian membawa kabur sepeda motor korban, yang di dalam bagasinya terdapat uang Rp 320 juta. “Uang milik korban itu dari hasil penjualannya selama seminggu di toko Teuka Baru di Darul Imarah, Aceh Besar,” ujar Trisno Riyanto.

Kemudian, pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP.

Setelah menemukan titik terang, personel melakukan penangkapan terhadap MM (20) warga Aceh Besar yang ikut melakukan aksi kejahatan itu.

Sesampai petugas dirumah pelaku MI, petugas berhasil mengamankan juga isteri pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut, serta barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukannya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan uang senilai Rp 99 juta, empat sepeda motor, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas serta tiga unit handphone,” ujarnya.

Kapolresta mengatakan, pada saat pelaku HUS alias MI dibawa oleh petugas, pelaku berteriak dan melawan petugas dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku untuk melumpuhkan pelaku. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.

Atas aksinya tersebut, MI dan MM dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,  sementara itu isteri MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [Randi]

Related posts