Polisi Tangkap Pencuri Emas Putih Milik Warga Emperom Banda Aceh

Pelaku pencurian yang ditangkap Polresta Banda Aceh. (Foto: Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh kembali menangkap pencuri yang membongkar rumah warga, di Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Rumah milik Venni Anggraini (23) itu, diketahui dibobol oleh pelaku berinisial WZ (30) saat korban sedang tidak menempati rumahnya. Mengetahui rumahnya dibobol maling, korban langsung melaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq mengatakan, pelaku merupakan warga Blang Oi, yang ditangkap polisi di Gampong Ajun beserta barang bukti hasil curian.

WZ melakukan kejahatan karena telah mengambil harta milik korban berupa satu unit Handphone Merk Iphone serta perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih beserta tabung gas 3 kilogram.

Kasus pembongkaran rumah korban ini terjadi disaat korban sedang tidak dirumah. Pada saat koban kembali kerumahnya, melihat pintu depan telah terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Kemudian, lanjutnya, korban melakukan pemeriksaan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang berharga yang disebutkan tadi, hilang dan korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melengkapi berkas, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.

“Kami sempat terkendala dengan ciri – ciri pelaku, namun Alhamdulillah berkat kegigihan personel, pelaku berhasil di bekuk, di gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir 3 bulan, ini tidak menyurut kebosanan personel dalam mengungkap sebuah kasus,” tutur Taufiq dalam keterangannya, Senin (4/5).

Saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Sabang (KANALACEH.COM) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona, Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan kebijakan, yaitu setiap orang yang masuk atau keluar Sabang harus memiliki surat izin dari tim gugus tugas. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor: 440/2678 tanggal 4 Mei 2020 tentang pembatasan orang berpergian. Wali Kota Sabang Nazaruddin, mengatakan seruan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sabang dalam percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19). “Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (4/5). Nazaruddin menjelaskan, dalam surat edaran itu pihaknya menegaskan, surat edaran itu berlaku besok, 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang. “Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan walikota, Sekda, pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan,” katanya. Kemudian, surat edaran itu juga memuat bahwa sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020 maka kapal ferry di pelabuhan penyebarangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak dibolehkan mengangkut penumpang. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #mudik #sabang #pelabuhanuleelheue #pelabuhanbalohan #dermagasabang #izin #gugustugascovid19 #penumpang #kapal #cegahcorona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts