Waspadai Modus Kejahatan, Aminullah Harap Warga Tak Terima Masker dari OTK

(Dok. Humas Pemko Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai potensi kejahatan selama pandemi Corona.

Menurut wali kota, sekarang ini waktu yang berat bagi semua orang dan banyak yang putus asa. “Hal itu juga memicu meningkatnya tindak kejahatan,” ujarnya usai mengikuti Rakor operasi ketupat rencong di Malpolresta Banda Aceh, Senin (4/5).

Dirinya pun mendapat informasi di luar daerah mulai marak terjadi perampokan dengan modus pembagian masker, “tapi maskernya sudah direndam dengan Narkotika,” ujarnya.

Mereka datang dari pintu ke pintu dan membagikan masker dan meminta untuk mengenakan masker tersebut. “Begitu korbannya sudah tak berdaya, mereka pun beraksi melakukan perampokan, ” katanya.

Oleh sebab itu, Aminullah mewanti-wanti warga agar tidak menerima masker dari orang tak dikenal, apalagi jika gelagatnya mencurigakan. “Jangan diterima dan diambil masker dari orang tak dikenal (OTK),” katanya lagi.

Dengan kewaspadaan dari masyarakat, ia berharap tindak kejahatan seperti itu tidak terjadi di Banda Aceh. “Informasi ini untuk kewaspadaan kita semua, semoga kota kita jauh dari tindak kriminal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga untuk memastikan keamanan rumah jika hendak berpergian. “Hati-hati dari kebakaran dan kecurian di rumah. Jangan menyimpan barang berharga sembarangan.”

“Kalau uang silakan simpan di bank dan barang berharga seperti perhiasan pun bisa disimpan di bank di safety box,” ujarnya lagi. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Sabang (KANALACEH.COM) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona, Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan kebijakan, yaitu setiap orang yang masuk atau keluar Sabang harus memiliki surat izin dari tim gugus tugas. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor: 440/2678 tanggal 4 Mei 2020 tentang pembatasan orang berpergian. Wali Kota Sabang Nazaruddin, mengatakan seruan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sabang dalam percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19). “Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (4/5). Nazaruddin menjelaskan, dalam surat edaran itu pihaknya menegaskan, surat edaran itu berlaku besok, 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang. “Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan walikota, Sekda, pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan,” katanya. Kemudian, surat edaran itu juga memuat bahwa sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020 maka kapal ferry di pelabuhan penyebarangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak dibolehkan mengangkut penumpang. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #mudik #sabang #pelabuhanuleelheue #pelabuhanbalohan #dermagasabang #izin #gugustugascovid19 #penumpang #kapal #cegahcorona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts