Dua Warga Pidie Tertangkap Basah Selundupkan Gading Gajah

Dua Warga Pidie Tertangkap Basah Selundupkan Gading Gajah. (IST)

Pidie (KANALACEH.COM) – Dua warga Kabupaten Pidie, Aceh ditangkap polisi saat membawa dua batang gading gajah dewasa di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi mengatakan kedua pelaku berinisial MD (50) dan BSR (30), mereka ditangkap oleh tim gabungan di Pasar Kota Mini.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap beserta barang bukti,” kata Muliadi kepada wartawan, Jumat, 26 April 2024.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pengungkapan dan penangkapan ini dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu, kata dia untuk menjaga ekosistem alam dari perambah dan pemburu.

“Penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) perlu menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.

Related posts