DPRK Subulussalam Tetapkan 13 Rancangan Qanun Prioritas Tahun 2020

Rapat Paripurna DPRK Subulussalam. (Kanal Aceh/Satria Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – DPRK Subulussalam tetapkan program legislasi yakni 13 Rancangan Qanun Kota Subulussalam prioritas Tahun 2020, dalam Rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Rabu (6/5).

13 Rancangan Qanun Program Legislasi itu dibacakan oleh Ketua Banleg MZA Ridho Bancin dan Sekretaris Dewan Abdurrahmansyah Ujung, dalam rapat paripurna penyampaian dokumen LKPJ Wali Kota Subulussalam Tahun 2019 dan penetapan program legislasi DPRK Subulussalam Tahun 2020.

Adapun 13 poin Rancangan Qanun yang menjadi prioritas pada tahun 2020 tersebut  yaitu:

  1. Rancangan Qanun Tentang Perkebunan.
  2. Rancangan Qanun Tanggungjawab Sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas.
  3. Rancangan Qanun Tentang Pembangunan Jangka Menengah kota Subulussalam Tahun 2019 – 2024.
  4. Rancangan Qanun Tentang Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang.
  5. Rancangan Qanun Tentang Pemberdayaan Perempuan.
  6. Rancangan Qanun Tentang Perlindungan Anak.
  7. Rancangan Qanun Tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan.
  8. Rancangan Qanun Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Subulussalam.
  9. Rancangan Qanun Tentang Penyebaran Informasi Kebencanaan.
  10. Rancangan Qanun Tentang Tata Ruang, berbasis pengurangan resiko bencana di kota Subulussalam.
  11. Rancangan Qanun Tentang Taman Hutan Rakyat.
  12. Rancangan Qanun Tentang penyertaan modal. dan,
  13. Rancangan Qanun Tentang Perubahan Qanun Nomor 13 Tahun 2012 Pemerintahan Kampong.

13 Poin Rancangan Qanun Program Legislasi Dewan Subulussalam Tahun 2020 itu, 2 diantaranya adalah usul inisiatif Legislatif, sementara 11 lainnya merupakan usul inisiatif Eksekutif. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah didenda dengan membaca Alquran di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kebijakan itu diambil karena masih banyak warga di sana yang abai untuk memakai masker. Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengatakan untuk menjalankan kebijakan itu, pihaknya menggelar razia di pusat keramaian di wilayah tersebut. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran corona di Aceh Tamiang, mengingat, sudah empat warganya yang terkonfirmasi positif corona. “Ya, (yang tidak memakai masker didenda baca Alquran), baru kemarin dilaksanakan,” kata Agusliayana Devita saat dikonfirmasi, Rabu (6/5). Untuk warga non muslim yang terjaring razia, kata dia tidak dikenakan denda baca Alquran. Hanya saja, diperingatkan agar tetap menggunakan masker jika berada di luar rumah. “Untuk non muslim tidak, hanya tetap di panggil dan diminta kedepannya mennggunakan masker,” ujarnya. Menurutnya, sejauh ini masih banyak warga Aceh Tamiang yang abai untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk menggunakan masker. Sehingga, pihaknya bersama Dandim 0117/Aceh Tamiang selaku wakil ketua gugus tugas setempat, melakukan razia di pusat keramaian selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #raziamasker #denda #bacaquran #protokolkesehatan #gugustugascovid19 #cegahcorona #physicaldistancing #maskernonmedis #pemutusanrantaicovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts