Pemkab Aceh Tamiang Beri Rp 1 Juta Bagi Warga yang Karantina di Rumah

Ilustrasi, karantina mandiri. (Foto: suara.com)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Bagi warga yang melakukan isolasi secara mandiri di Aceh Tamiang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta dari pemerintah setempat. Hal itu untuk memutus mata rantai penularan virus corona (covid-19).

Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita mengatakan, bantuan tersebut diberikan khusus bagi PDP yang diharuskan menjalani karantina selama 14 hari, setelah dinyatakan sembuh dan kembali ke rumah baik yang positif maupun negatif.

“Kepada mereka kita memberikan bantuan sembako berkisar nilai Rp 1 juta untuk satu rumah,” ujar Agusliayana, saat dikonfirmasi Rabu (6/5).

Selain itu bantuan tersebut juga diserahkan untuk keluarga terdekat dari PDP yang sudah dirawat. Bantuan ini akan diantar langsung oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19 Aceh Tamiang.

Seperti, keluarga dari 4 pasien positif santri dari klaster Magetan yang kini menjalani perawatan di RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh. “Keluarga terdekat PDP yang sudah dirawat juga diberikan, sementara ini total bantuan yang sudah diserahkan baru untuk 10 rumah,” ujarnya.

Agusliayana meminta warga Aceh Tamiang untuk tidak memberikan stigma negatif, baik kepada pasien terkonfirmasi positif maupun yang reaktif hasil pemeriksaan rapid test.

“Diharapkan dengan bertambahnya jumlah warga Aceh Tamiang positif corona, masyarakat akan semakin sadar, waspada dan tidak lalai menjalankan aturan yang telah diimbau,” ungkapnya. [Rino Babarot]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah didenda dengan membaca Alquran di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kebijakan itu diambil karena masih banyak warga di sana yang abai untuk memakai masker. Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengatakan untuk menjalankan kebijakan itu, pihaknya menggelar razia di pusat keramaian di wilayah tersebut. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran corona di Aceh Tamiang, mengingat, sudah empat warganya yang terkonfirmasi positif corona. “Ya, (yang tidak memakai masker didenda baca Alquran), baru kemarin dilaksanakan,” kata Agusliayana Devita saat dikonfirmasi, Rabu (6/5). Untuk warga non muslim yang terjaring razia, kata dia tidak dikenakan denda baca Alquran. Hanya saja, diperingatkan agar tetap menggunakan masker jika berada di luar rumah. “Untuk non muslim tidak, hanya tetap di panggil dan diminta kedepannya mennggunakan masker,” ujarnya. Menurutnya, sejauh ini masih banyak warga Aceh Tamiang yang abai untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk menggunakan masker. Sehingga, pihaknya bersama Dandim 0117/Aceh Tamiang selaku wakil ketua gugus tugas setempat, melakukan razia di pusat keramaian selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #raziamasker #denda #bacaquran #protokolkesehatan #gugustugascovid19 #cegahcorona #physicaldistancing #maskernonmedis #pemutusanrantaicovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts