Warga KTP Luar Tak Pakai Masker Bakal Diusir dari Banda Aceh

Ilustrasi. (PNGfree)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) soal penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam Perwal itu, ada sanksi yang akan diberikan jika kedapatan warga tak menggunakan masker.

Dalam Perwal yang bernomor 24 tahun 2020 itu, juga mengatur soal sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar. Sanksinya ialah mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan semnetara identitas kependudukan pelanggar.

“Yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker, dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang,” tulis Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, Rabu (6/5).

Namun, jika pelanggar ber KTP luar Kota Banda Aceh dan melakukan pelanggaran tidak pakai masker berulang kali, bakal di disuruh ke luar Kota Banda Aceh.

“Setiap orang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang, kepadanya diwajibkan ke luar daerah dari wilayah Kota Banda Aceh,” sebagaimana isi dari Perwal tersebut.

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Irwan membenarkan surat tersebut. Surat ini mulai berlaku sejak dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak terkait di Pemko Banda Aceh.

“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Irwan, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, sebelum sosialisasi dilakukan, pihaknya akan menggelar rapat dengan seluruh stakholder pada Jumat, 8 Mei mendatang. [Randi/rel]

Related posts