Zakat Fitrah di Pijay Sebesar 2,8 Kg Beras, Ditunaikan Mulai 19-23 Mei 2020

Ilustrasi. (dream.co)

Pidie Jaya (KANALACEH.COM) – Kantor Kementerian Agama Pidie Jaya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M yang wajib ditunaikan perjiwa sebesar 2,8 Kg beras bermutu.

Besaran zakat tersebut sesuai dengan takaran 1 sha’ atau 10 mud atau 3,1 liter beras atau 1,5 bambu plus satu genggam orang dewasa sebagaimana diwajibkan dalam agama.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat bersama antara Kankemenag Pidie Jaya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya, Dinas Syariat Islam Pidie Jaya, Kepala Bagian Keagamaan Setdakab dan Para Kasi serta Penyelenggara  Zakat dan Wakaf Kemenag Pidie Jaya, Rabu, 6 Mei 2020.

Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Ahmad Yani meminta masyarakat untuk menunaikan zakat secara sempurna. Terlebih lagi, kata Yani, tahun ini masyarakat sedang dilanda wabah penyakit tentu kebutuhan terhadap zakat sangat besar.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat Pidie Jaya untuk dapat melaksanakan dengan sempurna, mari  kita tunaikan zakat fitrah tahun ini, banyak saudara kita yang membutuhkan,  apalagi ada saudara kita yang terimbas wabah Covid-19. Zakat kita meringankan saudara kita,” kata Yani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).

Selain itu dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa waktu pembayaran zakat dimulai sejak 19-23 Mei 2020 atau bertepatan dengan 26-30 Ramadhan 1441 H. Kemudian, penyaluran zakat dilakukan pada malam lebaran.

Yani menjelaskan, penyaluran zakat dilakukan oleh amil kepada seluruh shenif yang berhak menerimanya dengan mengutamakan fakir miskin.

“Dan perlu diketahui pembagian satu orang fakir, dua kali bagian miskin. Kemudian untuk amil mendapatkan ujrah mitsl (upah kerja) dan disesuaikan dengan jumlah amil zakat yang dibentuk di desa,” kata Yani. [Randi/rel]

Related posts