Bandara SIM Beroperasi, Ini Prosedur Bagi Penumpang Penerbangan Domestik

(Foto: dok Bandara SIM)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bandara Sultan Iskandar Muda mulai kembali beroperasi, pasca penutupan sementara aktivitas bandara karena wabah virus corona (Covid-19).

Meskipun kembali beroperasi, pihak angkasa pura tetap menerapkan protokol kesehatan di bandara. Dan, khusus di Bandara Sultan Iskandar Muda, ada prosedur baru yang harus dilaksanakan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

Prosedur baru tersebut ialah,

Pertama, Bandara SIM mengaktifkan posko pengendalian percepatan penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 yg msh berlaku, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020.

Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang diberikan personel KKP, jika seluruh berkas lengkap dan HAC sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat KLIRENS dari personel KKP.

Keempat, berbekal surat KLIRENS dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass setelah dilakukan pengecekan ulang oleh petugas maskapai

Kelima, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Keenam, penumpang kemudian menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Eksekutif General Manager Bandara SIM, Indra Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Kata dia, penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, Kadis Perhubungan, maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Indra Gunawan. [Randi/rel]

Related posts