Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Aceh Singkil

Foto: Ilustrasi. (wartanasional)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Jelang lebaran Idul Fitri, Pemkab Aceh Singkil akan membuka pasar murah di delapan lokasi berbeda.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Faisal menyebut, ada delapan lokasi pasar murah diwilayahnya.

Pasar murah dari Provinsi digelar di empat titik lokasi, di Desa Ujung (Kecamatan Singkil) pada tanggal 13 Mei, Desa Gosong Telaga (Kecamatan Singkil Utara) tanggal 14 Mei.

Kemudian Desa Blok VI Baru (Kecamatan Gunung Meriah) tanggal 15 Mei, dan Desa Lipat Kajang Atas (Kecamatan Simpang Kanan) pada tanggal 16 Mei.

Selanjutnya pasar murah dari Kabupaten digelar di Kecamatan Singkohor pada tanggal 18 Mei, Kecamatan Kuta Baharu tanggal 19 Mei dan Kecamatan Kuala Baru tanggal 20 Mei serta Kecamatan Suro pada tanggal 21 Mei.

“Mengingat saat ini semua masyarakat terdampak Covid-19, seperti Kecamatan Pulo Banyak, Pulo Banyak Barat dan Danau Paris yang belum dilaksanakan pasar murah, akan disesuaikan dengan anggaran, yang belum dilaksanakan tahun ini akan dilaksanakan tahun depan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (12/5)

Faisal menyebut masing-masing bahan pokok yang dijual diantaranya beras 9 kg, gula pasir 4 kg, minyak goreng 2 liter dan telur 1 papan. Setiap Kecamatan akan mendapat jatah sebanyak 650 paket.

“Sementara untuk harga jualnya, akan disubsidi sebesar Rp 3.000,- dari harga eceran tetap (HET),”

Pasar murah kata Faisal diperuntukkan bagi siapa saja, kecuali pedagang. Namun diusahakan bagi masyarakat kurang mampu terlebih dahulu.

“Pasar murah ini untuk memberikan subsidi bahan pokok dari Pemerintah untuk warga mengingat kebutuhan jelang lebaran meningkat, terlebih masyarakat yang terdampak Covid-19,” pungkas Faisal. (Khadafi)

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan berlaku efektif mulai, Sabtu 16 Mei 2020, jam 00.00 WIB. Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo, Senin 11 Mei 2020. Awalnya, Perwal wajib masker itu akan diterapkan sejak Jumat lalu namun urung akibat banjir. “Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dinihari nanti,” ujarnya. Baca: Warga KTP Luar Tak Pakai Masker Bakal Diusir dari Banda Aceh Perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi itu akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia,” katanya. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pakaimasker #perwal #psbb #jagajarak #sosialisasicorona #physicaldistancing #raziamasker #kepolisian #sanksi

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts