Razia Masker di Banda Aceh Mulai Sabtu 16 Mei

Bagi bagi masker. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kewajiban warga memakai masker akan efektif diberlakukan mulai hari Sabtu, 16 Mei mendatang.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis (14/5) mengatakan efektifnya Perwal tersebut berlaku terhitung mulai pukul 00.00 Wib hari Sabtu nanti.

Kata Aminullah, sejak Senin lalu Perwal ini sudah mulai gencar disosialisasikan kepada masyarakat, baik bagi masyarakat Banda Aceh sendiri maupun warga luar Banda Aceh.

“Sosialisasi sudah gencar kita lakukan, jadi mulai Sabtu akan mulai dilakukan razia oleh tim dan petugas,” ungkapnya.

Baca: Perwal Wajib Masker Berlaku di Banda Aceh Mulai 16 Mei

Dalam Perwal ini disebutkan, setiap orang yang melanggar, yakni tidak mengenakan masker akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan menandatangani pernyataan bersedia memakai masker.

Bagi pelanggar juga diberi sanksi tidak diberikan pelayanan fasilitas publik.

“Pelanggar yang ditemukan melanggar berulang, akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan,” katanya.

Kemudian bagi warga ber-KTP luar Banda Aceh, jika ditemukan melanggar secara berulang diwajibkan keluar dari wilayah Kota Banda Aceh.

Razia akan dilakukan tim Covid-19 Banda Aceh dan petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP/WH Kota Banda Aceh dan Provinsi serta Dishub.

Kepada seluruh warga, Aminullah mengimbau agar mematuhi Perwal ini sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19.

“Perwal ini kita keluarkan untuk kebaikan bersama, agar kita semua terhindar dari wabah corona. Inilah iktiar kita sembari terus berdoa kepada Allah SWT semoga pandemi ini segera berlalu dari negeri kita tercinta,” harap Aminullah.

Kepada seluruh warga, Aminullah meminta tetap waspada karena pandemi Covid-18 belum berakhir. [Randi/rel]

Related posts