Razia Masker di Banda Aceh Mulai Sabtu 16 Mei

Bagi bagi masker. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kewajiban warga memakai masker akan efektif diberlakukan mulai hari Sabtu, 16 Mei mendatang.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis (14/5) mengatakan efektifnya Perwal tersebut berlaku terhitung mulai pukul 00.00 Wib hari Sabtu nanti.

Kata Aminullah, sejak Senin lalu Perwal ini sudah mulai gencar disosialisasikan kepada masyarakat, baik bagi masyarakat Banda Aceh sendiri maupun warga luar Banda Aceh.

“Sosialisasi sudah gencar kita lakukan, jadi mulai Sabtu akan mulai dilakukan razia oleh tim dan petugas,” ungkapnya.

Baca: Perwal Wajib Masker Berlaku di Banda Aceh Mulai 16 Mei

Dalam Perwal ini disebutkan, setiap orang yang melanggar, yakni tidak mengenakan masker akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan menandatangani pernyataan bersedia memakai masker.

Bagi pelanggar juga diberi sanksi tidak diberikan pelayanan fasilitas publik.

“Pelanggar yang ditemukan melanggar berulang, akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan,” katanya.

Kemudian bagi warga ber-KTP luar Banda Aceh, jika ditemukan melanggar secara berulang diwajibkan keluar dari wilayah Kota Banda Aceh.

Razia akan dilakukan tim Covid-19 Banda Aceh dan petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP/WH Kota Banda Aceh dan Provinsi serta Dishub.

Kepada seluruh warga, Aminullah mengimbau agar mematuhi Perwal ini sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19.

“Perwal ini kita keluarkan untuk kebaikan bersama, agar kita semua terhindar dari wabah corona. Inilah iktiar kita sembari terus berdoa kepada Allah SWT semoga pandemi ini segera berlalu dari negeri kita tercinta,” harap Aminullah.

Kepada seluruh warga, Aminullah meminta tetap waspada karena pandemi Covid-18 belum berakhir. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Aceh Singkil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka ditangkap karena diduga memeras IB, Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro. Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, keduanya adalah IE (31) dan HS (31), merupakan warga dari Kecamatan Gunung Meriah. “Mereka tertangkap di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, Selasa (12/5) pukul 17.00 Wib,” kata Mike saat konferensi pers di Mapolres, Kampung Baru, Singkil Utara, Rabu (13/5). Modus yang digunakan oleh para pelaku, kata Mike dengan pengancaman akan menyebarkan video call asusila sang kades dengan seorang perempuan. Dari OTT tersebut, polisi menemukan uang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 50 juta. Menurutnya, uang tersebut merupakan lanjutan transaksi dari transaksi sebelumnya. Transaksi lanjutan itu sebagai pelunasan. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #polisi #uang #pemerasan #transaksi #ancamab #penyebaranvideo #kapolresta #video #asusila

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts