Kedapatan Mudik, PNS Aceh Singkil Bakal Diturunkan Pangkat

Bupati Aceh Singkil, Dul musrid. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemkab Aceh Singkil menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona.

Aturan PNS dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain, terutama dari zona merah ke zona hijau.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan sesuai Surat Edaran Menpan RB tentang larang mudik atau pulang kampung bagi PNS tidak dibenarkan.

“Bagi PNS yang melanggarnya, akan diturunkan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” kata Dulmusrid saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Bupati tak segan untuk memberikan sanksi berupa penurunan maupun penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang ketahuan mudik.

Selain itu upaya dari Pemkab untuk menekan pendatang maupun yang hendak keluar dari Aceh Singkil, kata Dulmusrid pengawasan di perbatasan terus diperketat mengingat sesaat lagi lebaran Idul Fitri.

“Tim gugus tugas di Perbatasan menjaga yang keluar dan yang masuk tidak boleh, mengingat Singkil berdekatan dengan Medan (Sumut) merupakan daerah zona merah Covid-19,” pungkas Dulmusrid. (Khadafi)

Related posts