Kedapatan Mudik, PNS Aceh Singkil Bakal Diturunkan Pangkat

Bupati Aceh Singkil, Dul musrid. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemkab Aceh Singkil menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona.

Aturan PNS dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain, terutama dari zona merah ke zona hijau.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan sesuai Surat Edaran Menpan RB tentang larang mudik atau pulang kampung bagi PNS tidak dibenarkan.

“Bagi PNS yang melanggarnya, akan diturunkan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” kata Dulmusrid saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Bupati tak segan untuk memberikan sanksi berupa penurunan maupun penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang ketahuan mudik.

Selain itu upaya dari Pemkab untuk menekan pendatang maupun yang hendak keluar dari Aceh Singkil, kata Dulmusrid pengawasan di perbatasan terus diperketat mengingat sesaat lagi lebaran Idul Fitri.

“Tim gugus tugas di Perbatasan menjaga yang keluar dan yang masuk tidak boleh, mengingat Singkil berdekatan dengan Medan (Sumut) merupakan daerah zona merah Covid-19,” pungkas Dulmusrid. (Khadafi)

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejak diberlakukan efektif mulai 16 Mei 2020, Pemko Banda Aceh telah menggelar razia masker di seluruh Kota Banda Aceh. Selama dua hari ini, tercatat sebanyak 138 orang melanggar. Razia ini digelar berdasarkan perwal nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengakatan, bahwa dari 138 pelanggar didominasi oleh warga dari luar Kota Banda Aceh. Baca: Razia Masker di Banda Aceh Mulai Sabtu 16 Mei “Dari razia yang kita gelar bersama tim gabungan sebanyak 138 pelanggar tercatat, dan didominasi oleh warga yang berasal daerah luar daerah Kota Banda Aceh,” katanya, Senin (18/5). Kata Hidayat, berdasarkan perwal yang berlaku, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencatatan identitas, tidak diberikan layanan publik, dan pencabutan identitas. “Sesuai dengan perwal, para pelanggar akan kita catat identitasnya, jika masih melakukan pelanggaran maka tidak diberikan pelayanan publik dan jika masih juga melanggar akan kita cabut KTP-nya,”jelas Hidayat. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #raziamasker #perwal #psbb #satpolpp #tni #polisi #masyarakat #pakaimasker #cegahcovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts