Sabang Kucurkan Rp 29 Miliar Untuk Tangani Corona

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria. (ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 29 miliar untuk percepatan penanganan pandemi virus corona disease (COVID-19), yang ditujukan untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria mengatakan dana Rp 29 miliar itu berasal dari empat sumber yakni, anggaran dari hasil refocusing belanja langsung, realokasi APBK, belanja tidak langsung dan bantuan sosial yang tersedia.

“Secara umum, anggaran Rp29 miliar itu digunakan untuk penanggulangan kesehatan dan bantuan sosial ditengah COVID-19 ini” katanya. Senin (18/5).

Anggaran itu digunakan mulai dari upaya pencegahan, penanganan, serta pengadaan barang dan jasa yang terkait dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Sabang. Termasuk bantuan sembako untuk masyarakat terdampak akibat COVID-19 dan pengoptimalan ruang isolasi beserta peralatannya.

“Yang bantuan sosial seperti kemarin sudah mulai digunakan untuk membeli sembako dan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, serta kita juga sudah menyiapkan 28 kamar isolasi yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan di Akper IBNU SINA Kota Sabang” ujar Sekda.

Hal senada juga dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang, Faisal, bahwa total anggaran Pemerintah Kota Sabang sebesar Rp 29 M merupakan hasil dari refocusing anggaran belanja langsung sekitar Rp12,2 miliar, kemudian dari realokasi APBK ke belanja tidak terduga (BTT) sekitar Rp15,9 miliar.

Sedangkan, anggaran bantuan sosial yang memang tersedia dalam APBK tahun 2020 sebesar Rp500 juta, dan anggaran belanja tidak terduga yang sudah tersedia sebanyak Rp600 juta.

“Dana realokasi belanja tidak terduga di prioritaskan untuk penanganan kesehatan dan penanganan dampak ekonomi dalam bentuk penyediaan logistik beserta pendistribusian dan belanja yang bersifat mendesak” ujarnya.

Faisal menyebutkan rencana anggaran penanganan COVID-19 itu sesuai dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Menurutnya, Pemerintah Kota Sabang akan mengelola anggaran terkait COVID-19 ini dengan transparan dan masyarakat juga dapat mengawasi secara bersama-sama penggunaan dana tersebut. [red]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejak diberlakukan efektif mulai 16 Mei 2020, Pemko Banda Aceh telah menggelar razia masker di seluruh Kota Banda Aceh. Selama dua hari ini, tercatat sebanyak 138 orang melanggar. Razia ini digelar berdasarkan perwal nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengakatan, bahwa dari 138 pelanggar didominasi oleh warga dari luar Kota Banda Aceh. Baca: Razia Masker di Banda Aceh Mulai Sabtu 16 Mei “Dari razia yang kita gelar bersama tim gabungan sebanyak 138 pelanggar tercatat, dan didominasi oleh warga yang berasal daerah luar daerah Kota Banda Aceh,” katanya, Senin (18/5). Kata Hidayat, berdasarkan perwal yang berlaku, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencatatan identitas, tidak diberikan layanan publik, dan pencabutan identitas. “Sesuai dengan perwal, para pelanggar akan kita catat identitasnya, jika masih melakukan pelanggaran maka tidak diberikan pelayanan publik dan jika masih juga melanggar akan kita cabut KTP-nya,”jelas Hidayat. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #raziamasker #perwal #psbb #satpolpp #tni #polisi #masyarakat #pakaimasker #cegahcovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts