Mulai 21 Mei, Bus dari Sumut dilarang Masuk Aceh

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mengantisipasi ledakan pemudik jelang lebaran, Polda Aceh memperketat pengawasan di perbatasan, untuk mengantisipasi masuknya bus yang datang dari Sumatera Utara ke Aceh. Jika nekat bus yang hendak ke Aceh akan di suruh putar balik.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, sesuai hasil rapat pihaknya dengan Menkumham dan Gugus Tugas Nasional, bahwa untuk mengantisipasi penularan penyebaran virus corona (Covid-19) warga dari luar daerah untuk dilarang mudik.

“Mulai tanggal 21 Mei 2020, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

Ia menilai, kebijakan ini diambil mengingat penerapan Protokol Kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing dalam kehidupan sosial.

“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus Covid 19 di Aceh. Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan,” ujarnya.

Namun untuk angkutan umum antar kabupaten kota di Aceh tetap diizinkan beroperasional di Aceh dengan syarat, semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker. Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal akan dicek penumpang yang akan berangkat.

“Kami imbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Dari pada uda capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh Sumut akan diputar balik oleh petugas,” katanya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemkab Aceh Singkil menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona. Aturan PNS dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain, terutama dari zona merah ke zona hijau. Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan sesuai Surat Edaran Menpan RB tentang larang mudik atau pulang kampung bagi PNS tidak dibenarkan. “Bagi PNS yang melanggarnya, akan diturunkan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” kata Dulmusrid saat dikonfirmasi, Senin (18/5). Bupati tak segan untuk memberikan sanksi berupa penurunan maupun penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang ketahuan mudik. Selain itu upaya dari Pemkab untuk menekan pendatang maupun yang hendak keluar dari Aceh Singkil, kata Dulmusrid pengawasan di perbatasan terus diperketat mengingat sesaat lagi lebaran Idul Fitri. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pns #mudik #turunpangkat #hukuman #laranganmudik #lebaran #idulfitri #pengawasan #perbatasan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts