Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Digugat ke MA

Ditolak MA, Said Samsul minta KPU laksanakan pilkada ulang di Aceh
Mahkamah Agung. (sunday24.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan digugat masyarakat ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (20/5).

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan gugatan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut. Kenaikan iuran itu dinilai tidak memiliki empati dengan keadaan sulit masyarakat saat ini.

“Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan. Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata,” kata Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa lewat keterangan resminya.

KPCDI juga, kata Rusdianto, akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan,” ujar Rusdianto.

Pemerintah seharusnya mendengarkan akar permasalahan yang sesungguhnya. Yakni terkait dengan persoalan manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen,” ujarnya. [VIVA]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mengantisipasi ledakan pemudik jelang lebaran, Polda Aceh memperketat pengawasan di perbatasan, untuk mengantisipasi masuknya bus yang datang dari Sumatera Utara ke Aceh. Jika nekat bus yang hendak ke Aceh akan di suruh putar balik. Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, sesuai hasil rapat pihaknya dengan Menkumham dan Gugus Tugas Nasional, bahwa untuk mengantisipasi penularan penyebaran virus corona (Covid-19) warga dari luar daerah untuk dilarang mudik. “Mulai tanggal 21 Mei 2020, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa (19/5). Ia menilai, kebijakan ini diambil mengingat penerapan Protokol Kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing dalam kehidupan sosial. “Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus Covid 19 di Aceh. Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan,” ujarnya. Namun untuk angkutan umum antar kabupaten kota di Aceh tetap diizinkan beroperasional di Aceh dengan syarat, semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker. Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal akan dicek penumpang yang akan berangkat. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bus #transportasi #angkutanumum #perketatperbatasan #razia #patroli #cegahcovid19 #pakaimasker #jagajarak

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts