Sudah 5 Bulan, 116 Nelayan Aceh Masih Terkatung-katung di India dan Thailand

Ilustrasi, Nelayan. (Foto: MONGABAY.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 116 orang nelayan asal Aceh sudah lima bulan ditahan diberbagai negara seperti Thailand, India dan Myanmar. Sejak pertama kali ditahan keadaan mereka juga tidak pernah terdengar.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, sebanyak 62 nelayan tersebut di tahan di Thailand, 53 di Andaman India dan satu orang di Myanmar. Mereka juga belum ada kepastian hukum.

Sejauh ini, kata Miftach para keluarga nelayan itu banyak yang datang kepadanya untuk mempertanyakan keadaan dan kondisi mereka, karena sudah lima bulan nelayan itu tidak pernah berkomunikasi dengan anggota keluarganya.

Baca: 29 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand

“Kami sangat membutuhkan informasi tentang keadaan mereka, karena setiap hari keluarganya menghubungi kami dan menanyakan kondisi orangtua dan suami mereka yang ditahan di Andaman India dan Thailand tersebut,” ujar Miftach saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Baca: 57 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri

Mereka rata-rata ditangkap sejak bulan September 2019 hingga Maret 2020, dengan menggunakan 9 kapal. 4 diantaranya ditangkap di India, 3 kapal di Thailand dan satu di Myanmar.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat melakukan advokasi kepada mereka. Sebab, Menurut Miftach, rata-rata mereka terdampar di negara tersebut karena mati mesin kapal.

Baca: 33 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand Sudah 2 Kali Ditangkap

“Kita minta bantuan kepada pemerintah Indonesia agar dapat mengadvokasi mereka yang berada di luar negri tersebut,” katanya.

Adapun kapal yang ditangkap oleh aparat di India ialah, KM Mata Ranjau yang memiliki ABK3 orang, KM Athiya 3 ABK, KM Selat Malaka 59 ABK, KM BSK 45 dengan jumlah 28 ABK.

Kemudian yang ditangkap di Thailand ialah, KM Perkasa Mahera 30 ABK, KM Voltus 3 ABK dan KM TSB dengan jumlah ABK 29. Sementara di Myanmar sisa satu orang bernama Jamaluddin yang merupakan nakhoda kapal KM Bintang Jasa. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh kembali melanjutkan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2020. Berlanjutnya kerja sama itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan addendum perjanjian kerjasama oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (27/5). Perjanjian tersebut kembali dilanjutkan, mengingat perjanjian kerjasama yang dilakukan sebelumnya akan segera berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Sementara perjanjian kali ini akan berlaku dari bulan Juni sampai dengan akhir Desember tahun 2020. Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, maka sebanyak 2.090.660 jiwa penduduk Aceh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA 2020. Sementara sebagian penduduk lainnya ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai program. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan itu telah menjadi kerjasama rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Tujuan kerjasama itu, kata dia, adalah untuk memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh melalui program JKA. “Awalnya, program JKA ini dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Aceh bekerjasama dengan PT Askes (Persero). Bahkan empat tahun sebelum BPJS Kesehatan terbentuk, program JKA sudah ada di daerah ini,” ujar Nova. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #jka #bpjskesehatan #pltgubernuraceh #kerjasama #addentum #kantorgubenur #corona #tanggungjawab #iuranbpjs

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts