5 Juni Angkutan Umum dari Sumut Dibolehkan Masuk Aceh, Ini Syaratnya

(Dok. Dirlantas Polda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Setelah instruksi putar balik bagi kendaraan yang masuk Aceh diberlakukan sejak 21 Mei 2020, penutupan perbatasan Aceh – Sumut akan kembali di buka mulai 5 Juni 2020.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jalur perbatasan tersebut akan kembali bisa dilalui para penumpang dari wilayah Sumut ke Aceh. Namun, pemeriksaan di perbatasan tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan.

“Syaratnya, semua supir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan tetap menjaga jarak di dalam kendaraan,” kata Dicky dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh juga akan disemprot cairan desinfektan. Apabila aturan ini tidak diindahkan, maka akan dipaksa putar balik lagi ke wilayah Sumut.

“Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dlm menjalankan aktifitas sehari hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, kebijakan larangan kendaraan masuk ke Aceh sudah di mulai sejak Kamis (21/5).

Penyekatan kendaraan masuk Aceh mulai diberlakukan sejak pukul 06:00 WIB. Empat daerah perbatasan yang menjadi forkus Polda Aceh adalah Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tamiang. Di sana tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di masing-masing pos perbatasan.

Dalam pemeriksaan itu, tim gabungan memeriksa kendaraan roda dua serta empat. Setiap penumpang diminta turun lalu disemprot disinfektan serta ditanya riwayat perjalanan seminggu terakhir. [Randi]

Related posts