Fase New Normal, ASN dan Tenaga Kontrak Aceh Dilarang Ngopi di Warkop

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mulai menyusun fase new normal yang mulai diterapkan dari perkantoran. Salah satunya menyesuaikan kembali sistem kerja pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak.

Dalam surat Gubernur Aceh nomor 800/7669 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Kamis (28/5). Para PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dibagi menjadi dua waktu kerja. Yaitu piket pagi dan siang.

Sementara, bagi yang tidak menjalankan tugas, mereka diwajibkan untuk bekerja dari rumah dan tetap siaga jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari atasan.

Selanjutnya, pada poin keempat surat itu juga melarang PNS dan tenaga kontrak berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur, dan menghindari tempat keramaian.

“PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan café selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur,” kata Jubir Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Jika ada yang melanggar maka atasan ASN maupun tenaga kontrak tersebut bakal memberikan sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kejra (TPK) 100 persen bagi PNS, dan pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan terhadap tenaga kontrak.

Untuk menjalankan pengawasan, petugas Satpol PP dan WH Aceh akan dikerahkan untuk menggelar razia ASN dan tenaga kontrak yang masih nongkrong di warkop.

Surat tersebut juga ditujukan ke ASN yang berada di kabupaten kota di Aceh. “Surat edaran itu juga kita tujukan ke daerah,” ucapnya.

Menurut Saifullah, untuk menuju fase new normal, pihaknya masih memfokuskan untuk ASN di seluruh Aceh. Setelah itu baru ke sektor ekonomi dan lainnya.

“Aparatur negara dulu yang harus di tertibkan oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Lima personel Polres Aceh Timur dipecat dengan tidak hormat, karena tersandung kasus narkoba dan desersi. Dalam acara pemecatan itu, kelimanya juga tidak hadir. Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, kelima anggotanya yang dipecat, diantaranya tiga kasus narkoba dan dua mangkir dari tugas. “Tiga di antaranya karena kasus narkoba dan dua orang mangkir dari tugas,” kata Eko Widiantoro kepada wartawan usai upacara pemecatan di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Kamis (28/5). Menurut Eko, upacara pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh nomor KEP/151/V/2020, tertanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Kelima anggota tersebut dijatuhkan hukuman setelah menjalani sidang kode etik Polri. Tiga anggota yang tersandung kasus narkoba yaitu Aipda IR, Briptu NF dan Briptu M. Sementara dua anggota yang dipecat karena tidak masuk tugas lebih dari 30 hari yaitu Aipda YH dan Brigadir I. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pemecatan #anggota #kepolisian #brigadir #aipda #kasus #narkoba #obatobatanterlarang #desersi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts