Era New Normal Belum Berlaku di Aceh

Ilustrasi, Razia Masker. (Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh hingga saat ini belum menerapkan new normal secara keseluruhan. Sebab, pemerintah pusat masih mengkaji soal mekanisme penerapan era new normal.

Jubir Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, meskipun belum diterapkan tetapi protokol kesehatan di Aceh tetap diperketat. Keputusan pemberlakuan new normal juga masih belum final ditingkat pusat.

“New Normal belum berlaku di Aceh. Ada 4 provinsi, kan di tingkat pusat juga belum di final kan,” kata Saifullah Abdulgani atau yang akrab disapa SAG, Jumat (29/5).

Untuk itu, pihaknya tetap mengimbau warga untuk menjalankan protokol kesehatan, sebelum new normal diterapkan.

“Kalaupun nanti diberlakukan jadi masyarakat sudah terbiasa dengan perilaku baru (new normal),” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah mengatakan, dalam fase new normal ini diharapkan beragam aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal dengan pola perilaku baru, yang bersandar pada penerapan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Kita akan terapkan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan seperti pada staf dijajaran Pemerintah Aceh, setelah itu akan kita perluas,” kata Sekda Aceh Taqwallah.

Untuk itu, Pemerintah Aceh masih akan terus melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan, sehingga makin banyak pihak yang bersedia menerapkan langkah-langkah melawan Covid-19, khususnya kepatuhan mereka yang ODP dan PDP.

“Jadi, di new normal protokol kesehatan makin diperketat, sehingga yang sakit tidak masuk kerja, tidak hadir ke mesjid, tidak berbelanja ke pasar dan tidak berada ditempat keramaian,” ujarnya. (dani)

Secara kumulatif, kasus positif corona di Aceh berjumlah 20 orang. Dengan rincian dua masih dirawat di rumah sakit, 17 sembuh dan satu meninggal dunia. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Lima personel Polres Aceh Timur dipecat dengan tidak hormat, karena tersandung kasus narkoba dan desersi. Dalam acara pemecatan itu, kelimanya juga tidak hadir. Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, kelima anggotanya yang dipecat, diantaranya tiga kasus narkoba dan dua mangkir dari tugas. “Tiga di antaranya karena kasus narkoba dan dua orang mangkir dari tugas,” kata Eko Widiantoro kepada wartawan usai upacara pemecatan di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Kamis (28/5). Menurut Eko, upacara pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh nomor KEP/151/V/2020, tertanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Kelima anggota tersebut dijatuhkan hukuman setelah menjalani sidang kode etik Polri. Tiga anggota yang tersandung kasus narkoba yaitu Aipda IR, Briptu NF dan Briptu M. Sementara dua anggota yang dipecat karena tidak masuk tugas lebih dari 30 hari yaitu Aipda YH dan Brigadir I. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pemecatan #anggota #kepolisian #brigadir #aipda #kasus #narkoba #obatobatanterlarang #desersi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts