Residivis Narkoba Curi Ratusan Voucher di Toko Seluler Banda Aceh

(Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial PD (26) yang melakukan pencurian ratusan voucher di salah satu toko seluler di Banda Aceh.

Pelaku menggasak berbagai jenis voucher dengan cara membongkar tempat usaha milik korban Ernitawati (37) warga Jeulingke, Banda Aceh dengan menggunakan alat bantu berupa linggis dengan ukuran panjang 1 meter.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan selain kasus pencurian ratusan voucher berbagai operator seluler ini, pelaku juga mengambil barang berharga lainnya milik korban.

Setelah korban mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melakukan pengecekan terhadap keadaan tempat usahanya. Dan melakukan pengecekan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang milik korban banyak yang telah hilang.

Selain ratusan voucher berbagai operator seluler, korban juga kehilangan ratusan bungkus rokok dan surat penting lainnya serta uang tunai sebesar 5 juta rupiah.

Berdasarkan, laporan Polisi :LP.B/105/V/YAN.2.5/SPKT tanggal 23 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pihak Polsek Kuta alam melakukan penyelidikan terkait kasus yang dialami oleh korban.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku PD di dalam kamar kosnya yang dihuni oleh pelaku dengan berbagai barang bukti ditemukan di kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh pada hari Minggu (24/5) malam,” kata Dizha dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Pelaku merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2017 dengan vonis 2 tahun serta bebas pada akhir tahun 2019 di LP Kutacane.

Saat ini, PD mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam, Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [Randi]

Related posts