Satu Warga Banda Aceh yang Positif Corona Punya Riwayat Pulang dari Medan

Coronavirus, ilustrasi. (suara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang warga Kota Banda Aceh kembali terkonfirmasi positif corona (Covid-19) berinisial I (35). Ia memiliki riwayat perjalanan dari Medan, Sumatera Utara.

Hasil swab pasien tersebut baru keluar pada Kamis kemarin. Kasus yang menimpa terbilang unik. Sebab, ia berstatus orang tanpa gejala (OTG), tapi positif corona.

Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh dr Endang Mutiawati, membenarkan ada penambahan satu kasus baru positif corona dengan inisial I (35) asal Banda Aceh.

“Benar. satu orang penambahan (positif COVID-19),” ujarnya, Kamis (28/5).

Pasien tersebut berprofesi sebagai pedagang dan memiliki riwayat perjalanan ke wilayah transmisi lokal. “Dia pedagang, sering bolak-balik ke Medan,” sebutnya.

Pasien tersebut juga harus menjalani isolasi di ruang respiratory intensive care unit (RICU) RSUZA, hingga pemeriksaan uji swab dinyatakan negatif.

“Sudah menuju ke RSUZA, akan dirawat di RICU. Kondisi kesehatannya, keadaan umumnya baik,” ucap Endang. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Lima personel Polres Aceh Timur dipecat dengan tidak hormat, karena tersandung kasus narkoba dan desersi. Dalam acara pemecatan itu, kelimanya juga tidak hadir. Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, kelima anggotanya yang dipecat, diantaranya tiga kasus narkoba dan dua mangkir dari tugas. “Tiga di antaranya karena kasus narkoba dan dua orang mangkir dari tugas,” kata Eko Widiantoro kepada wartawan usai upacara pemecatan di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Kamis (28/5). Menurut Eko, upacara pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh nomor KEP/151/V/2020, tertanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Kelima anggota tersebut dijatuhkan hukuman setelah menjalani sidang kode etik Polri. Tiga anggota yang tersandung kasus narkoba yaitu Aipda IR, Briptu NF dan Briptu M. Sementara dua anggota yang dipecat karena tidak masuk tugas lebih dari 30 hari yaitu Aipda YH dan Brigadir I. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pemecatan #anggota #kepolisian #brigadir #aipda #kasus #narkoba #obatobatanterlarang #desersi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts