Sabang Kembali Buka Lokasi Wisata dan Akses Transportasi Laut

Ilustrasi, Warga memadati pelabuhan Balohan, Sabang. (Kanal Aceh/Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – Memasuki era new normal, Pemerintah Kota Sabangkembali membuka lokasi wisata serta pengoperasian moda transportasi laut dari Banda Aceh menuju Sabang. Dengan syarat, para pelaku wisata harus menerapkan protokol kesehatan.

Kabag Humas Pemko Sabang, Bahrul Fikri mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil rapat bersama unsur Forkopimda yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang dengan nomor 440/3111 tanggal 1 Juni 2020, tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan virus corona (Covid-19).

Wisatawan yang akan berkunjung ke Sabang juga diwajibkan menggunakan masker, kemudian untuk pelaku wisata, wajib menyiapkan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.

“Sesuai surat edaran, lokasi wisata sudah di buka kembali dan transportasi laut sudah diizinkan beroperasi,” kata Bahrul saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Sementara untuk hotel dan penginapan lainnya, harus tetap mengedepankan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona di Pulau Weh tersebut. “Pengusaha hotel atau penginapan harus melakukan penyemprotan cairan desinfektan setiap harinya,” ujarnya.

Bahrul bilang kapal cepat dan Ferry Roro untuk sementara hanya beroperasi satu kali dalam satu hari, dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. Bagi calon penumpang yang memiliki KTP dan berdomisili di Sabang, dan akan melakukan perjalan dari atau menuju ke Sabang, maka diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.

Kemudian, bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam provinsi Aceh, maka wajib melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.

Sedangkan calon penumpang kapal dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN dan pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing.

“Calon penumpang asal dari luar Provinsi Aceh atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari daerah transmisi lokal Covid-19, maka wajib memiliki hasil yang menunjukkan negatif corona dari uji sampel swab metode PCR,” ucapnya. [Randi/rel]

Related posts