Ratusan Penumpang Tertinggal di Pelabuhan Balohan Sabang

Antri pembeli tiket di Pelabuhan Sabang. (Kanal Aceh/Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – Ratusan calon penumpang kapal Ferry Roro dan Kapal cepat tertinggal di Pelabuhan Balohan Sabang, Sabtu (6/6).

Hal itu disebabkan karena pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal untuk menerapkan protokol kesehatan di Pelabuhan.

Pantauan kanalaceh.com, terlihat calon penumpang banyak yang tidak mendapatkan tiket keberangkatan karena pembatasan tersebut, akibatnya, sejak beberapa hari yang lalu Pelabuhan Balohan dipadati calon penumpang sejak pukul 05.00 Wib pagi.

“Saya dan anak saya sudah dua hari tidak mendapatkan tiket kapal untuk berangkat menuju Banda Aceh, dan saya khawatir apabila tidak mendapatkan tiket untuk berangkat akan mengganggu proses pendaftaran sekolah anak saya di Banda Aceh,” ujar Muhammad (46) calon penumpang Kapal.

Antri pembeli tiket. (Kanal Aceh/Arjun)

Muhammad dan anaknya akan menuju Pelabuhan Ulee-lheue untuk pendaftaran masuk sekolah pesantren anaknya di Banda Aceh, pada hari Senin nanti, akan tetapi terkendala karena pada saat masih antri tiket sudah habis terjual.

Hal senada juga dikatakan salah seorang Mahasiswa perguruan tinggi di Banda Aceh, dia mengatakan, saat ini kesulitan mendapatkan tiket kapal bahkan dirinya harus antri berdesakan dengan calon penumpang lain tanpa memperhatikan lagi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dia berharapa Pemerintah Kota Sabang dapat merevisi aturan pembatasan pemnumpang atau menambah jadwal trip keberangkatan kapal.

“Saya berharap Pemko Sabang merevisi kembali aturan terkait pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan menyarankan agar trip kapal ferry Roro dan kapal cepat dapat ditambah demi keselamatan bersama,” ucapnya. [Arjuna]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh. Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, juga memuat daerah yang masih berstatus Zona Hijau dan Merah. Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada 9 daerah yang masih berstatus zona merah. Dalam surat Gubernur Aceh itu, dari daftar kabupaten kota yang masuk zona merah, agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri. Kemudian, penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun. Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #covid19 #zonamerah #perbatasan #pengawasan #kabupaten #arusbarang #arusbalik #protokolkesehatan #psbb

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts