Aceh Singkil Kebut Perluasan Runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri

(Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pembebasan tanah untuk perluasan runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri, Aceh Singkil terus dikebut oleh pemerintah setempat

Kini, Dinas Pertanahan bersama Dinas Perhubungan Aceh Singkil serta Camat Singkil Utara telah menyurati para pemilik tanah yang terkena dampak perluasan guna dilakukan pendataan ganti rugi.

“Dinas Pertanahan sedang melakukan proses inventarisir kepemilikan tanah, yang sudah diketahui saat ini pemiliknya sekitar 60 persen,” kata Harfin, Kabid Pengukuran Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Senin (8/6).

Baca: Dewan Kebut Persiapan Penyerahan Aset Bandara Syekh Hamzah Fansuri ke Kemenhub

Proses ganti rugi kata Harfin dilakukan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku melalui penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Menurutnya luas tanah yang akan dibebaskan seluas 13,6 hektar. Pembebasan tanah ditargetkan selesai pada tahun ini, mengingat informasinya pada tahun 2021 mendatang pembangunan perluasan runway sudah dimulai.

“Ditargetkan selesai administrasi surat menyurat tentang pengadaan tanahnya tahun ini, sementara untuk pembayaran menurut info pimpinan daerah direncanakan akan diupayakan pada tahun depan,” ungkapnya.

Harfin berharap kepada para pemilik tanah saling menginformasikan kepada yang belum mengetahui tanahnya akan dibebaskan untuk perluasan runway bandara.

Kabupaten Aceh Singkil ditargetkan akan menjadi destinasi wisata penyangga Danau Toba, untuk itu Pemerintah terus melakukan upaya peningkatan pembangunan fasilitas penunjang.

Perluasan runway bandara Syekh Hamzah Fansuri diperkirakan sepanjang 2500 meter sesuai dengan permintaan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan pada saat kunjungannya ke Aceh Singkil, Maret 2020 lalu agar dapat dilalui oleh pesawat besar. [Khadafi]

Related posts