Kasus Korupsi Dermaga, Eks Bupati Bener Meriah Cicil Uang Pengganti Ke KPK

Gedung KPK. (Faktualnews.com)

JAKARTA (KANALACEH.COM) – KPK kembali menerima pembayaran pidana uang pengganti dari eks Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang ini total telah membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh terpidana hingga saat ini sebesar Rp 2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4.360.000.000 yang dibebankan kepada terpidana Ruslan Abdul Gani,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Wartawan, Rabu (10/6).

Ali menjelaskan Ruslan mulai mencicil pidana uang pengganti sejak 10 Januari 2017. Terakhir, Ruslan kembali mencicil uang pengganti pada 8 Juni 2020 sebesar Rp 50 juta.

Pembayaran itu merupakan cicilan ke 25 yang sudah bayarkan Ruslan. Ali mengatakan KPK langsung menyetorkan uang itu ke kas negara.

“Terpidana Ruslan Abdul Gani yaitu berupa pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp 50.000.000 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Ruslan Abdul Gani, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2016. Ruslan terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.

Ruslan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Hakim menghukum Ruslan dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

Atas perbuatannya, Ruslan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [detik]

Related posts