Sepasang Kekasih Terciduk Usai Indehoi dan Nyabu Bareng di Banda Aceh

(dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap sepasang kekasih di sebuah rumah di kawasan Lamdingin, Banda Aceh. Dari tangan mereka juga diamankan narkotika jenis sabu.

Pasangan ini ditangkap usai mengkonsumsi sabu lalu berhubungan badan layaknya suami istri. Tersangka tersebut berinisial MW (39) asal Aceh Besar dan kekasihnya ROS (27) asal Bireuen.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga setempat. Karena keduanya sering melakukan kegiatan terlarang itu yang membuat warga resah.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) dan  ROS (27) sedang berada didalam rumah. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan Indehoi layaknya hubungan suami isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” ucap Raja dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3,32 gram sabu yang disimpan dibelakang lemari. Menurut keterangan MW, ia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut, kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Raja.

Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Randi]

Related posts