Sepasang Kekasih Terciduk Usai Indehoi dan Nyabu Bareng di Banda Aceh

(dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap sepasang kekasih di sebuah rumah di kawasan Lamdingin, Banda Aceh. Dari tangan mereka juga diamankan narkotika jenis sabu.

Pasangan ini ditangkap usai mengkonsumsi sabu lalu berhubungan badan layaknya suami istri. Tersangka tersebut berinisial MW (39) asal Aceh Besar dan kekasihnya ROS (27) asal Bireuen.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga setempat. Karena keduanya sering melakukan kegiatan terlarang itu yang membuat warga resah.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) dan  ROS (27) sedang berada didalam rumah. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan Indehoi layaknya hubungan suami isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” ucap Raja dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3,32 gram sabu yang disimpan dibelakang lemari. Menurut keterangan MW, ia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut, kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Raja.

Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga tanggal 15 Oktober 2020. Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan situasi wabah Covid 19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat. Kata dia, situasi pandemi itu tentu berakibat pada ekonomi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. “Kami sebagai pembina samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/6). Baca: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Aceh Mulai 16 Maret Baca: Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Aceh Kata dia, untuk warga yang ingin balik nama kendaraan akan digratiskan, kecuali asusransi Jasa Raharja, tetap bayar denda. “Apabila akan balik nama, maka akan digratiskan. kendaraan sudah lama tdk bayar pajak, tdk kena denda, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Kecuali asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh,” ujarnya. Dicky menyebutkan, warga bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jika tidak, kata dia, kendraan bermotor yang tidak terdata dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun, kendaraannya dinyatakan ilegal alias bodong. Kemudian data kendraannya akan dihapuskan. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #kepolisian #samsat #dirlantas #pemutihanpajak #perpanjangan #wabahcorona #pandemiccorona #ekonomi #kendaraan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts