29 TKA China di PLTU Nagan Raya Segera Dikeluarkan dari Aceh

Ilustrasi, TKA China. (Asiatoday)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 29 tenaga kerja asing (TKA) asal China di PLTU Nagan Raya yang tidak memiliki dokumen izin kerja, akan dikeluarkan dari perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Azhar mengatakan, pihaknya sudah  berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar TKA itu segera dideportasi.

“Sudah kita koordinasikan dengan PLTU, segera keluarkan dan relokasi, tidak (boleh) ada di situ,” kata Azhar kepada wartawan, Selasa (16/5).

Kata dia, 29 TKA asal China itu rencanannya akan dideportasi ke negeri asal. Namun, Imigrasi Meulaboh belum memastikan kapan hal tersebut dilakukan.

“Ini menjadi pertimbangan kami untuk mendeportasi, itu wilayahnya ke luar negeri. Tetapi sekarang mereka bisa di luar Aceh bisa di luar lokasi, yang penting tidak bekerja. Yang menjadi masalah mereka bekerja, izin tinggal mereka ada,” kata Azhar.

Menurutnya, 29 TKA itu awalnya datang ke Aceh bukan untuk bekerja, melainkan magang.

“(Mereka) datang dengan visa, tujuan untuk uji kemapuan selama dua bulan, setelah itu harus kembali mengurus perlengkapan, tetapi dalam waktu 1 sampai 2 dan 3 bulan itu mentok dengan Covid-19, tidak ada penerbangan,” sebutnya.

TKA yang bermasalah tersebut tersebar masing-masing lima orang dari PT PMG, enam orang konsultas di PT PMG serta 18 orang dari PT Tianjin yang semuanya bekerja di proyek PLTU Nagan Raya. [Randi]

Related posts