Serikat Pekerja Pertamina UPMS Sumbagut Tolak Kebijakan Subholding dan IPO

Pamflet penolakan pekerja pertamina. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Serikat Pekerja Pertamina (SPP) UPMS I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menolak keras rencana pemerintah melakukan subholding dan IPO terhadap PT Pertamina.

Mereka menilai kebijakan Menteri BUMN dan Pemerintah tersebut dapat merugikan rakyat Indonesia. Sekjend Serikat Pekerja Pertamina UPMS I, Rendi Saputra mengatakan, aksi korporasi merencanakan untuk menjual atau privatisasi saham subholding PT Pertamina merupakan tindakan melanggar Undang – Undang.

Mengacu kepada Undang – Undang tersebut maka SPP UPMS I bersama 18 Serikat Pekerja dibawah komando Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak dengan tegas keputusan Menteri BUMN pada Salinan keputusan No.SK-198/MBU/06/2020, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina karena dapat menghancurkan Pertamina yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh rakyat Indonesia.

“Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, maka seluruh aset Pertamina harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Rendy Saputra, Rabu (17/6).

Penolakan para serikat pekerja ini dinilai bukan sebagai bentuk mereka menentang perubahan, melainkan lebih pada upaya menyelamatkan aset bangsa.

Pertamina, kata dia bukanlah hasil dari perang atau dagang, tapi perjuangan dari seluruh para pendiri bangsa di masa lalu yang telah menyatukan seluruh aset migas yang ada di Indonesia. “Pertamina adalah tonggak dari perjuangan energi,” ujarnya.

Selama ini, hasil dari Pertamina dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan juga meningkatkan investasi di tubuh perusahaan migas tersebut. Pertamina, kata dia harus tetap jadi milik negara dan bukan menjadi milik para segelintir orang.

Untuk membatalkan rencana tersebut, SPP UPMS I tidak berjuang sendiri. Pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat, elemen mahasiswa dan pemuda dengan menjelaskan istilah – istilah yang menyatakan dapat menguntungkan negara itu hanya sebuah kedok.

“Untuk itu kami bersama masyarakat akan memperjuangkan menjaga Pertamina sebagai aset strategis negara di bidang minyak dan gas atau energi,” ujarnya.

Ketua Umum SPP UPMS I, Sutrisno mengatakan, bahwa pekerja pertamina tidak anti perubahan yang dilakukan terhadap Pertamina sepanjang itu bertujuan untuk menjaga kelangsungan bisnis, dan membuat Pertamina menjadi lebih maju.

Tetapi, kata dia perubahan itu harus dilakukan tanpa campur tangan pihak swasta dan/atau asing dalam kepemilikan saham Pertamina.

Karena penguasaan penuh negara dan hak konstitusi rakyat terhadap Pertamina tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian BUMN.

“Kami berjuang bersama 18 Serikat Pekerja Pertamina lainnya di bawah komando FSPPB yang beranggotakan pekerja Pertamina dari Sabang sampai Merauke yang bekerja pada unit operasi dari Hulu ke Hilir,” tegasnya.

Diketahui Pertamina pada 2018 memberikan dividen sebesar Rp 7,95 Triliun  dan merupakan salah satu BUMN terbesar yang menopang APBN untuk pembangunan dan perekonomian negara, dan sisanya untuk investasi pengembangan bisnis Pertamina.

Untuk itu SPP UPMS I bersama FSPPB menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Direksi Pertamina untuk membatalkan keputusan tentang perubahan struktur organisasi dasar Pertamina (Persero) menjadi holding subholding dan rencana jual saham Pertamina.

“Jika tuntutan kami ini tidak diwujudkan, maka kami akan melakukan langkah – langkah konkrit termasuk aksi – aksi industrial di seluruh unit operasi Pertamina di seluruh pelosok Negeri,” ujarnya. [Randi/ril]

Related posts