Hanura Aceh Minta DPRA Surati Presiden Untuk Penetapan Gubernur Definitif

Ketua Hanura Aceh, Ibnu Rusdi. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Partai Hanura Aceh, Ibnu Rusdi, berharap pimpinan DPRA segera menyurati Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta Surat Keputusan (SK) pemberhentian Irwandi Yusuf, sebagai Gubernur non aktif Aceh.

Hal itu untuk meringankan tugas Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang sudah setahun lebih bekerja tanpa wakil.

“Untuk meringankan tugas Plt Gubernur Aceh sudah sepatutnya didampingi oleh Wakil Gubernur, tapi prosesnya Gubernur Aceh harus definitif dulu,” kata Ibnu Rusdi dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Hanya saja, kata Ibnu, Pemerintah Pusat harusnya segera mengeluarkan SK pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur non aktif. Pihaknya juga mendorong agar Nova Iriansyah diangkat jadi Gubernur definitif.

“Setelah adanya SK pemberhentian Irwandi Yusuf dari Presiden, baru kita bisa mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif,” kata dia.

Setalah turunnya SK pemberhentian, kemudian DPRA akan menetapkan gubernur definitif dalam sidang paripurna. Selanjutnya proses pengusulan wakil gubernur (wagub) akan dapat dilakukan, yang nantinya akan membantu tugas-tugas Gubernur Aceh.

“Untuk memaksimalkan kerja pemerintahan, kita membutuhkan Gubernur definitif, karena Pelaksana tugas (Plt) gubernur itu kan terbatas kewenangannya dalam berbagai hal,” katanya.

Berdasarkan UUPA, jabatan Plt gubernur kinerjanya terkendala seperti mempromosikan dan mutasi jabatan pejabat struktural dan eselon.

Menurutnya beban kerja Pemerintahan Aceh saat ini sangat berat, ditambah lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Posisi wakil gubernur Aceh saat ini sangat dibutuhkan karena dengan adanya wagub ada pembagian tugas yang dapat meringankan beban gubernur.

“Ditinjau dari sisi politik pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan masyarakat dan efektivitas pembangunan, Gubernur Aceh definitif dengan didampingi wakil gubernur menjadi hal yang mendesak saat ini,” kata dia.

Ibnu Rusdi berharap Ketua DPRA agar fokus dan lebih serius dalam masalah ini dan segera menindaklanjuti komunikasi ke Kemendagri.

Sebelumnya, pimpinan DPRA menyatakan belum bisa mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif, karena belum ada surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat pemberhentian itu menjadi pedoman bagi DPR Aceh mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh secara definitif. [randi/ril]

Related posts