Pemko Banda Aceh Gencarkan Penertiban PKL yang Tak Patuhi Aturan

Pemko Banda Aceh Gencarkan Penertiban PKL yang Tak Patuhi Aturan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), meningkatkan upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mematuhi aturan berjualan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga kota.

Plt Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif di Banda Aceh.

“Kami telah memberikan peringatan kepada para pedagang untuk merapikan lapak mereka dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizal dalam keterangannya, Senin (29/04).

Meskipun telah diberikan peringatan secara lisan dan tertulis, beberapa PKL tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut. “Petugas kami telah melakukan upaya persuasif, namun masih ada yang tidak mematuhi,” tambah Rizal.

Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh No 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terdapat lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk berjualan. Penertiban yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari penerapan qanun tersebut.

Kabid Trantibum, Zakwan SHi, menyatakan bahwa pengawasan akan terus diintensifkan untuk memastikan kepatuhan PKL.

“Hari ini, kami telah melakukan penertiban di kawasan RSU Meuraksa di Jalan Suekarno Hatta, dan sebelumnya juga telah melakukan penertiban di beberapa area lain di Banda Aceh,” jelas Zakwan.

Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warganya, dengan mengatur kegiatan berjualan PKL sesuai dengan aturan yang berlaku.

Related posts