KIP Banda Aceh Usul Anggaran Rp 31,5 Miliar Untuk Pilkada 2022

IST

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi dengan DPRK Banda Aceh, dalam rangka membahas rencana anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang direncanakan dilaksanakan Tahun 2022.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan usulan Anggaran Pilkada 2022 sebesar Rp 31,5 miliar kepada Pemerintah dan DPRK Banda Aceh.

Usulan anggaran itu belum termasuk kebutuhan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD), guna pencegahan Covid-19 baik kepada petugas penyelenggara maupun pemilih.

Sebab, pihaknya masih melihat terlebih dahulu situasi dan kondisi perkembangan pandemi covid-19. Indra menambahkan apabila nanti tahapan Pilkada tahun 2022 sudah dijalankan, maka pihaknya akan melihat kembali usulan anggaran tersebut agar disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi covid-19.

“Kita berharap Covid ini mereda secepatnya. Apabila disaat tahapan Pilkada tahun 2022 berlangsung,masih terjadinya pandemi covid-19, maka Tahapan Pilkada tahun 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan agar mencegah terjadinya covid-19 bagi petugas penyelenggara pemilu dan pemilih di TPS.” kata Indra, di Aula DPRK Banda Aceh, Selasa (23/6).

Indra juga menyebutkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diusulkan dalam anggaran ini sebanyak 415 TPS, dengan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 45 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 270 orang, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2.905 orang yang tersebar pada 9 (sembilan) Kecamatan dan 90 (sembilan puluh) desa di Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan Pilkada yang akan digelar tahun 2022 di Banda Aceh, pihaknya masih menunggu arahan dari KIP Aceh dan KPU RI. Namun secara anggaran, kata dia harus diusulkan dalam tahun 2020 ini agar pihak pemerintah Kota dapat menganggarkan pada tahun 2021 dan 2022.

Sementara itu, Sekretaris KIP Kota Banda Aceh, Rahmad Sadli mengatakan, usulan Anggaran Pilkada tahun 2022 tersebut terdiri dari biaya pembentukan Badan Ad-hoc penyelenggara seperti PPK,PPS, KPPS dan Pantarlih, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, logistik, kampanye, pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara dan penetapan pasangan calon, bimtek serta sosialisasi. [Randi/ril]

Related posts