Dewan Energi Mahasiswa Indonesia Tolak Privatisasi Pertamina

Pamflet penolakan pekerja pertamina. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia menolak keras upaya privatisasi Pertamina, terkait rencana BUMN yang akan subholding Pertamina untuk go public (IPO).

Sekjen DEM Indonesia, Robi Juandry mengatakan, rencana privatisasi pertamina menuai banyak kritikan publik. Dalam hal ini menteri BUMN ingin memprivatisasi pertamina melalui IPO (initial publik offering) sub-holding dengan alasan tranparansi dan akuntabilitas.

Menurut Robi, Pertamina merupakan holding migas yang menaungi beberapa Subholding diantaranya Upstream (Hulu), Pengolahan (Refenery,Petrochemical), Downstream (Pemasaran), Transportasi (perkapalan), dan Gas.

Dengan bisnis Pertamina yang sangat menarik, banyak oknum berkepentingan untuk ikut bergabung dalam bisnis Pertamina dimana puncaknya pada 29 juni 2018, terjualnya Pertagas yang merupakan subholding Pertamina yang berbisnis di sektor gas kepada PGN (Perusahaan Gas Negara).

Baca: Serikat Pekerja Pertamina UPMS Sumbagut Tolak Kebijakan Subholding dan IPO

“Kami tidak sepakat dengan adanya privatisasi terhadap subholding PT Pertamina (persero). Privatisasi akan membuka gerbang liberalisasi migas yaitu memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada swasta (asing) dan pengurangan peran negara, kebijakan ini jelas sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat yang sesungguhnya pemilik sejati Kekayaan Negara,” kata Robi dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Pihaknya juga medesak agar presiden membuat kebijakan yang menguatkan sektor energi sebagai kedaulatan energi Indonesia. Kemudian menolak secara tegas segala bentuk dan upaya privatisasi PT Pertamina (persero).

“Kami juga menolak secara tegas model holding dan subholding dalam PT Pertamina (persero),” katanya.

Selain itu, DEM Indoensia juga mendesak presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja menteri BUMN atas kebijakan yang dibuat.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Pertamina (SPP) UPMS I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menolak keras rencana pemerintah melakukan subholding dan IPO terhadap PT Pertamina.

Mereka menilai kebijakan Menteri BUMN dan Pemerintah tersebut dapat merugikan rakyat Indonesia. Sekjend Serikat Pekerja Pertamina UPMS I, Rendi Saputra mengatakan, aksi korporasi merencanakan untuk menjual atau privatisasi saham subholding PT Pertamina merupakan tindakan melanggar Undang – Undang.

Mengacu kepada Undang – Undang tersebut maka SPP UPMS I bersama 18 Serikat Pekerja dibawah komando Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak dengan tegas keputusan Menteri BUMN pada Salinan keputusan No.SK-198/MBU/06/2020, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina karena dapat menghancurkan Pertamina yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh rakyat Indonesia.

“Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, maka seluruh aset Pertamina harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Rendy Saputra. [Randi/rel]

Related posts