BKMT dan PMI Kota Sabang Semprot Desinfektan Jelang Masuk Sekolah

Penyemprotan disinfektan di sekolah. (Kanal Aceh/Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – Persiapan masuk sekolah, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Sabang bersama Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprot cairan desinfektan di beberapa sekolah tingkat atas di Sabang.

Ketua BKMT Kota Sabang Erwani Meuthia didampingi Ketua PMI Kota Sabang Suradji Junus serta kepala sekolah SMAN 1 Sabang Satriah mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pengurus BKMT dan PMI Kota Sabang terhadap para pelajar agar proses belajar mengajar berjalan baik di masa pandemi.

“Ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan rasa nyaman kepada para peserta didik, maka, BKMT bersama PMI Kota Sabang semprotkan desinfektan  terhadap sepuluh sekolah yang akan melakukan proses belajar mengajar pada 13 Juli 2020 mendatang,” katanya, Kamis (9/7).

Selain itu, BKMT Kota Sabang nantinya juga akan membagikan masker kepada para pelajar dan juga alat ukur suhu tubuh (Thermoscanner), untuk beberapa sekolah.

Hal senada juga dikatakan Ketua PMI Kota Sabang Suradji Junus, penyemprotan ini dilakukan diseluruh sekolah tingkat atas dan dibeberapa Pesantren atau dayah yang ada di kota Sabang, yaitu di Pesantren Al Mujaddid, Darul Hijrah,dan lainnya total semuanya ada sepuluh sekolah yang akan dilakukan penyemprotan.

“Untuk melakukan atau membantu disekolah-sekolah terutama disekolah lanjutan atas, jadi dalam hal ini BKMT ingin berpartisipasi membantu menyemprot desinfektan bekerjasama dengan PMI Kota Sabang,” kata Suradji Junus.

Lanjut dikatakan, untuk sekolah-sekolah lainnya seperti Sekolah Menengah Pertama dan sekolah dasar, besok akan dilakukan penyemprotan desinfektan oleh BPBD dan Dinas Pendidikan Kota Sabang dan itu memang tugas dan kewenangan mereka.

“Jadi, Ibu-ibu di BKMT ingin berpartisipasi membantu, tetapi  kan tidak mungkin mereka yang akan melakukan, oleh karenanya BKMT mengajak bekerjasama dengan PMI Kota Sabang yang dapat melakukan tugas ini dilapangan melakukan penyemprotan,” katanya.

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Sabang Satriah berterimakasih kepada BKMT dan PMI kota Sabang, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, untuk menghubungi BPBD, tetapi pihak BKMT dan PMI Kota Sabang sudah terlebih dahulu meminta untuk melakukan penyemprotan desinfektan.

“Kita mulai proses belajar sekolah tanggal 13 Juli, jadi sebelum para siswa kembali bersekolah kita juga telah mempersiapkan segala kebutuhan para siswa untuk kembali bersekolah pada masa pandemi ini, seperti tempat cuci tangan dan masker,” kata Satriah.

Pihaknya juga telah membentuk Satgas yang nantinya bertugas menjaga anak untuk tetap menjaga jarak, dan dipintu gerbang juga menyediakan thermoscanner sesuai protocol new normal dimasa pandemi. [Arjuna]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyatakan akan membebaskan atau meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) kepada mahasiswa yang berdampak langsung COVID-19 di provinsi setempat. “Pembebasan uang kuliah atau keringanan UKTB merupakan salah salah upaya membantu mahasiswa yang ikut terdampak COVID-19 dan mendukung keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi corona” kata Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Warul Walidin seperti dilansir laman Antara, Kamis (9/7). Ia menjelaskan ada beberapa kriteria yang akan mendapat pembebasan dan keringanan UKTB diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 dibebaskan UKT hingga 100 persen, mahasiswa atau orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKT sebesar 30 persen dari UKT sebelumnya. Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKT sebesar 20 persen dari UKT sebelumnya, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan. Bagi mahasiswa yang orang tua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum COVID-19, maka kepada mereka diberikan pengurangan UKT sebesar 10 persen dari UKT semester sebelumnya. Ia mengatakan untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #benermeriah #sabang #ruangisolasi #rsuza #rumahsakit #uinarraniry #bebaskanuangkuliah #kuliahonline #dampakcorona #rektor #kampus #spp

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts