Dua Kapal Nelayan Ditangkap Diperairan Aceh Karena Gunakan Pukat Cincin

Ilustrasi, pukat cincin. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ditpolairud Polda Aceh menangkap dua kapal yang diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Aceh. Dua kapal tersebut yaitu kapal KM RL GT 18 yang dinahkodai B (40) warga Aceh Utara dan kapal KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya.

“Kedua kapal ini diamankan pada 4 Juni 2020 di dua lokasi berbeda,” ujar Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Soelistijono dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Banda Aceh. Bersama kapal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi, dan 1 bundel dokumen kapal.

Sedangkan kapal KM SY 7 GT 23, kata Soelistijono, juga diamankan pada 4 Juli 2020, tetapi lokasinya di perairan Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Bersama kapal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong,  1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin, dan 1 unit kompas.

“Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra. Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salamm bersama tiga anggota Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7). Prasetya Andhika Syah Puta diadukan dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 yang diadukan oleh Usman. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Anggota Majelis, Prof Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan, Prasetya Andhika terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai anggota KIP Aceh Tenggara pada Juni 2018 silam. “DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21 – 25 Juni 2018,” kata Teguh dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2020. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #dkpp #kip #pemilu #pilkada #pemilukada #penipuan #usia #pemecatan #pemalsuan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts