Eskalasi Konflik Meningkat, Populasi Harimau di Aceh Semakin Terancam

Harimau yang masuk ke pemukiman warga, ditangkap tim BKSDA. (Foto: BKSDA)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Eskalasi konflik harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) semakin tinggi, akibatnya keberlangsungan hidup satwa lindung itu kian terancam. Perlu kerja keras dan bersinergi semua pihak untuk melindungi harimau. Jika tidak suatu saat harimau akan musnah.

Hal itu mengemuka dalam diskusi daring “Harimau Sumatra, Raja Hutan Terusir dari Rimba” yang digelar oleh Forum Jurnalis Lisngkungan (FJL) Aceh, Sabtu (11/7).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto menuturkan sepanjang semester pertama 2020 terjadi 18 kasus konflik harimau sama dengan jumlah kasus pada tahun 2019. Diprediksi konflik harimau akan masih akan terjadi karena dalam beberapa hari ini di kawasan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, harimau berkeliaran di kawasan perkebunan warga.

Adapun populasi harimau sumatra di Aceh saat ini diperkirakan sekitar 200 ekor berada di Kawasan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen. Namun, data itu telah lama tidak diperbarui.

Pada 2016 hingga 2020 jumlah kasus konflik harimau di Aceh 55 kali. Daerah paling banyak terjadi konflik harimau adalah di Kabupaten Aceh Selatan. Dampak konflik di Aceh Selatan satu ekor harimau betina mati diduga diracun.

Agus menjelaska ada beberapa faktor pemiu konflik satwa sepert pembukaan kawasan hutan, perubahan fungsi lahan, perburuan, dan pola perkebunan tradisional yang tidak mempertimbangkan satwa lindung.

“Kami melakukan sosialisasi dan pelatihan ke masyarakat agar mencegah terjadinya konflik secara mandiri,” kata Agus.

Agus menilai para pihak telah bekerja maksimal dalam upaya perlindunga satwa liar. Namun, sinergisitas belum terbangun dengan baik. Oleh sebab itu, Agus mengajak para pihak untuk saling terkoneksi bekerja perlindungan satwa.

Direktur Flora Fauna Aceh Dewa Gumay menuturkan penanggulangan konflik satwa harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari penataan kawasan hingga penindakan hukum. Penindakan hukum yang lemah tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku.

Dewa menilai belum semua apara kepolisian memiliki semangat yang sama dalam mengungkap kasus kejahatan satwa liar dan konservasi. Dewa menyebutkan masih ada kasus yang tuntas diungkap seperti kasus kematia 5 ekor gajah di Aceh, kematian 1 ekor harimau di Aceh Selatan, dan kematian gajah di Pidie Jaya.

“Ini menjadi preseden buruk dalam kasus penindakan hukum  kejahata perburuan dan perdagangan gelap satwa liar,” kata Dewa.

Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Pol Muliadi jajaran kepolisian memiliki semangat kuat menindak pelaku kejahatan satwa liar dan konservasi. Bulan lalu empat tersangka perdagangan kulit harimau ditangkap di Aceh Timur.

Namun terkait kasus kematian 5 ekor gajah di Aceh Jaya masih ditangani oleh Polres Aceh Jaya. Sedangkan kematian satu ekor harimau di Aceh Selatan ditangani Polres Aceh Jaya. “Kami masih memantau perkembangan, jika perlu kasus itu ditarik ke Polda Aceh,” kata Mulyadi.

Mulyadi mengajak semua pihak untuk terlibat mengawasi proses hukum dalam kasus kejahatan satwa liar. Pengawasan yang dilakukan oleh publik akan mempengaruhi tingkat vonis terhadap terdakwa.

Peneliti Pusat Kajian Satwa Liar Universitas Syiah Kuala Drh Wahdi Azmi menuturkan perlu pelibatan aparatur desa dalam upaya mitigasi konflik satwa. Pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dan provinsi harusnya memiliki semangat yang sama untuk melindungi kawasan dan satwa. [Randi/ril]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Kota Banda Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kuta Alam mengeluarkan imbauan kepada pemilik warkop, agar tidak melakukan live musik yang mengundang banyak orang. Kemudian surat imbauan bernomor 440/01/VII/2020 itu juga membatasi jam buka warkop hingga pukul 23:00 WIB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan corona. Camat Kuta Alam, Reza Kamilin mengatakan, imbauan itu dibuat melihat maraknya warkop di kecamatan Kuta Alam yang beroperasi hingga tengah malam. Kemudian adanya live musik yang membuat kerumunan warga. “Jam operasional kegiatan usaha adalah dimulai pukul 05.30 sampai dengan 23.00 WIB sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7). Peraturan itu mulai berlaku sejak Jumat, 10 Juli 2020. Jika ada yang melanggar pemilik warkop akan ditertibkan. Pihaknya juga akan menggelar patroli yang nantinya dilakukan tim siaga Covid-19 di masing-masing gampong. #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #patroli #jammalam #cegahcorona #antisipasicovid19 #livemusik #warkop #kedaikopi #cafe #peraturan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts