Guru Pesantren yang Lecehkan Santri di Aceh Utara Dicambuk 74 Kali

Hukuman cambuk. (ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Seorang pria berinisial MZ alias Coy dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali, karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki di bawah umur. Ia dieksekusi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (15/7).

Eksekusi hukuman cambuk ini juga tidak seperti biasanya. Terpidana menggunakan masker, cuci tangan sebelum di cambuk hingga memakai masker pelindung wajah. Hal itu untuk menghindari penularan virus corona. Para Algojo dan staf juga dianjurkan untuk menjaga jarak satu sama lain.

Terdakwa MZ dijerat dengan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berdasarkan putusan majelis hakim di persidangan makamah Syariah Lhoksukon Aceh Utara, seharusnya pelaku dicambuk 80 kali. Karena dikurangi masa tahanan selama enam bulan, maka eksekusi dilakuakan sebanyak 74 kali cambuk.

“Ia terbukti melakukan pelecehan seksual, itu dilakukan di malam hari terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Firman Priyadi saat dikonfirmasi.

Firman bilang kedua anak di bawah umur itu adalah santri. Sementara MZ merupakan pekerja di salah satu pesantren di Aceh Utara. Aksi pelecehan tersebut dilakukan terdakwa pada dari bulan November 2019 hingga Januari 2020.

“Dari pengakuannya hal itu dilakukannya sejak bulan November 2019 sampai Januari 2020, perbuatan jarimah itu terus terjadi ditempat dan waktu yang sama,” ucap Firman.

Atas perlakuan pelaku, korban merasa keberatan dan menceritakan peristiwa itu ke rekannya. Kemudian melaporkan ke orangtua korban. Setelah itu, orangtua korban melaporkan MZ ke polisi dengan kasus pelecehan seksual. [Randi]

Related posts