Keluarga Ambil Paksa Pasien Corona yang Meninggal di RSUZA

Ilustrasi, Corona Virus Diseases 19 (Covid-19). (foto:pikiranrakyat)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pasien terkonfirmasi positif corona (Covid-19) asal Aceh Besar berinisial MI (63) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Saat hendak dimakamkan secara Covid-19, pihak keluarga mengambil paksa jenazah untuk dimakamkan secara normal.

Koordinator Pelayanan Tim Penyakit Infeksi Emerging (PIE) RSUZA, Novina Rahmawati membenarkan bahwa pasien MI diambil paksa oleh keluarga. Kemudian dimakamkan secara normal di kampung halamannya, di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, kemarin Rabu (15/7).

“Jenazah pasien MI diambil paksa keluarganya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Selain Covid-19, MI juga mengalami penyakit penyerta lainnya, yaitu penyakit jantung. “Selain Covid-19, pasien juga punya riwayat penyakit jantung,” ucapnya.

Direktur RSUZA Banda Aceh, Azharuddin menjelaskan, peristiwa itu terjadi dengan tiba-tiba. Keluarga jenazah dan warga desa datang ke rumah sakit untuk mengambil jenazah, dan mereka tidak terima bahwa jenazah terpapar Covid-19.

Petugas medis, kata Azharuddin sempat bersitegang dengan keluarga jenazah. Bahkan diantara pihak keluarga ada yang mengancam tenaga medis, jika jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.

“Awalnya kita sudah bermusyawarah dengan keluarga pasien, tapi pihak keluarga ngotot untuk mengambil jenazah,” ucapnya. Pihaknya juga sudah melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian, karena pihak keluarga ada yang mengancam petugas medis. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Seorang pria berinisial MZ alias Coy dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali, karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki di bawah umur. Ia dieksekusi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (15/7). Eksekusi hukuman cambuk ini juga tidak seperti biasanya. Terpidana menggunakan masker, cuci tangan sebelum di cambuk hingga memakai masker pelindung wajah. Hal itu untuk menghindari penularan virus corona. Para Algojo dan staf juga dianjurkan untuk menjaga jarak satu sama lain. Terdakwa MZ dijerat dengan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berdasarkan putusan majelis hakim di persidangan makamah Syariah Lhoksukon Aceh Utara, seharusnya pelaku dicambuk 80 kali. Karena dikurangi masa tahanan selama enam bulan, maka eksekusi dilakuakan sebanyak 74 kali cambuk. “Ia terbukti melakukan pelecehan seksual, itu dilakukan di malam hari terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Firman Priyadi saat dikonfirmasi. Firman bilang kedua anak di bawah umur itu adalah santri. Sementara MZ merupakan pekerja di salah satu pesantren di Aceh Utara. Aksi pelecehan tersebut dilakukan terdakwa pada dari bulan November 2019 hingga Januari 2020. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pencabulan #guru #ustad #santri #dayah #pesantren #qanun #cambuk #pelecehanseksual

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts