Lihat Potensi Investasi, Dubes dan Pengusaha Arab Saudi Akan Berkunjung ke Aceh

IST

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh siap menerima apabila investor asal Arab Saudi ingin melakukan investasinya ke Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT kepada Duta Besar Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dalam pertemuannya di Kedutaan Besar Arab Saudi, di Jakarta, Kamis (16/7).

Nova mengatakan, menyambut baik dengan permintaan Duta Besar Arab Saudi, jika pengusaha-pengusaha mereka ingin melihat langsung potensi investasi di Aceh.

“Kami Pemerintah Aceh akan memberikan kemudahan apa saja yang diinginkan nanti,” katanya.

Nova mengatakan, masyarakat Aceh itu lebih suka investor yang berasal dari negara islam, seperi Arab Saudi dan negara Timur Tengah. Pun demikian tidak menutup diri pula terhadap negara lain.

Sementara Duta Besar Arab Saudi Esam Abid Althagafi mengatakan, menyangkut dengan hal itu merupakan salah satu tupoksinya, yakni menjalin hubungan dengan melihat peluang-peluang investasi.

“Kami akan datang segera ke Aceh, setelah Covid-19 dan keadaan lebih baik, untuk melihat langsung potensi insvestasi yang ada di Aceh,” ujarnya.

Namun, ia meminta Plt Gubernur Aceh nantinya bisa mengadakan rapat khusus di Aceh antara dirinya bersama jajarannya dan bertemu dengan jajaran Pemerintah Aceh, serta para pengusaha lokal di Aceh.

Karena, Esam Abid Althagafi ingin mendengar langsung apa saja potensi yang ada di Aceh. “Nanti akan saya sampaikan ke para pengusaha Arab Saudi untuk berinvestasi di Aceh,” ujarnya. [Randi/ril]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Seorang pria berinisial MZ alias Coy dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali, karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki di bawah umur. Ia dieksekusi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (15/7). Eksekusi hukuman cambuk ini juga tidak seperti biasanya. Terpidana menggunakan masker, cuci tangan sebelum di cambuk hingga memakai masker pelindung wajah. Hal itu untuk menghindari penularan virus corona. Para Algojo dan staf juga dianjurkan untuk menjaga jarak satu sama lain. Terdakwa MZ dijerat dengan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berdasarkan putusan majelis hakim di persidangan makamah Syariah Lhoksukon Aceh Utara, seharusnya pelaku dicambuk 80 kali. Karena dikurangi masa tahanan selama enam bulan, maka eksekusi dilakuakan sebanyak 74 kali cambuk. “Ia terbukti melakukan pelecehan seksual, itu dilakukan di malam hari terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Firman Priyadi saat dikonfirmasi. Firman bilang kedua anak di bawah umur itu adalah santri. Sementara MZ merupakan pekerja di salah satu pesantren di Aceh Utara. Aksi pelecehan tersebut dilakukan terdakwa pada dari bulan November 2019 hingga Januari 2020. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pencabulan #guru #ustad #santri #dayah #pesantren #qanun #cambuk #pelecehanseksual

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts