Gelapkan Dana Desa Rp 206 Juta, Keuchik di Sabang Ditangkap

(Kanal Aceh/Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – Seorang Keuchik Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diberikan setelah Keuchik tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareng Tahap I Tahun 2016.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh H. Abbas Yahya. Tersangka merupakan Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareung pada Tahun 2016,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Senin (20/7).

Tersangka berhasil menggelapkan uang sekitar Rp 206 juta dan dana tersebut diperuntukkan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong.

Kini, tersangka dititipkan di lapas kelas II B Sabang hingga masa pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor Banda Aceh.

“Saat ini tersangka dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Sabang,” kata Choirun Parapat. [Arjuna]

Related posts