Gelapkan Dana Desa Rp 206 Juta, Keuchik di Sabang Ditangkap

(Kanal Aceh/Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – Seorang Keuchik Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diberikan setelah Keuchik tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareng Tahap I Tahun 2016.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh H. Abbas Yahya. Tersangka merupakan Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareung pada Tahun 2016,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Senin (20/7).

Tersangka berhasil menggelapkan uang sekitar Rp 206 juta dan dana tersebut diperuntukkan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong.

Kini, tersangka dititipkan di lapas kelas II B Sabang hingga masa pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor Banda Aceh.

“Saat ini tersangka dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Sabang,” kata Choirun Parapat. [Arjuna]

 

View this post on Instagram

 

Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Sabang menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi review design pembangunan terminal pelabuhan Balohan tahun anggaran 2016 pada BPKS sejumlah Rp 250 juta, Senin (20/7). Jumlah yang dikembalikan itu dari hasil kerugian negara hasil audit BPKP sejumlah Rp 391 juta. “Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang setelah menerima uang titipan tersebut kemudian menyimpannya di rekening titipan barang bukti Kejaksaan Negeri Sabang pada Bank BRI Syariah Cabang Sabang,” kata Kajari Sabang, Choirun Parapat. Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan 2 orang berinisial THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia jasa/rekanan. Choirun berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Setelah berkas lengkap pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan Tipikor. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #tersangka #koruptor #pelabuhanbalohan #kepolisian #gantirugi #uangnegara #mahkamahagung #kejaksaantinggi #kpk

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts