Modal Uang Rp 2 Ribu, Dukun di Aceh Singkil Gagahi 4 Anak di Bawah Umur

(Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pria paruh baya yang dikenal oleh warga sebagai seorang dukun kampung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil.

Pelaku melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap empat anak berbeda yang masih di bawah umur.

“Dari keempat pihak keluarga tidak berani melaporkan karena mereka merasa pelaku merupakan dukun kampung sehingga takut lapor, sampai dari salah satu pihak keluarga korban memberanikan diri melaporkan,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasatreskrim Iptu Noca Tryananto, Rabu (22/7).

Pelaku berinisial NM (54), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.

“Yang melapor 1 orang, setelah dilakukan penyelidikan, atas laporan pihak keluarga yang anaknya disetubuhi sekitar 3 orang, jadi jumlahnya 4 orang,” ungkap Noca.

Ketiga korban yakni sebut saja Bunga (9), Melati (11) dan Mawar (9), serta seorang lainnya belum melaporkan. Semuanya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Noca mengungkapkan, tersangka NM melakukan persetubuhan terhadap Bunga (9) dengan modus mengajak jalan-jalan dan memberi uang jajan Rp 2 ribu.

“Jadi info yang didapat dari warga di Kampung Baru, pelaku itu dukun kampung. Biasa ngobatin anak, karena sudah akrab, korban kemudian dibawa jalan-jalan, dibelikan jajan dan dikasih uang Rp 2 ribu,” ujarnya.

Kemudian pelaku membawa korban ke tempat sepi seperti di posyandu ataupun sekolah, setelah itu pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korbannya dalam kurun waktu selang satu bulan. “Sementara dari pengakuan korban mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku,” katanya.

Sebelumnya kata Noca, pihak keluarga merasa curiga karena korban merasa sakit saat buang air kecil. Kemudian dilakukan pemeriksaan visum, dan hasilnya alat kelamin korban robek tidak beraturan.

Pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya. Pada Sabtu (18/7) dini hari, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di rumah saudaranya di Desa Sinajo-anjo di Kecamatan Gunung Meriah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 50 junto pasal 47 dari Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. (Khadafi)

Related posts