Kasus Penipuan Mantan Karyawan Bank di Abdya, Polisi Sita 50 Gram Emas dan Tiga Mobil

Polres Abdya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari mantan karyawati bank BRI. (Jimi Pratama/kanalaceh.com)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan karyawati Bank BRI berinisial RS alias Vina, Rabu (22/7).

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, memperlihatkan barang bukti dari korban juga dari tersangka sendiri.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain 2 unit mobil Jazz dan HRV, 7 unit kenderaan roda dua satu batang emas 50 gram, satu unit kulkas dua pintu satu unit mesin cuci, satu dispenser, 6 unit Tv Led dan 1 unit open pemanggang.

Lalu 5 unit hanphone mewah, dua unit sepeda lipat, 1 lembar buku BRI Syariah, 7 kwitansi, 1 buah ID Card, dua gelang perhiasan emas dan juga uang tunai Rp 3,3 juta.

Selain memperlihatkan sejumlah barang bukti, Kapolres Abdya juga sudah memeriksa 29 korban dan juga pelapor. Dari hasil penyelidikan uang yang berhasil di himpun oleh tersangka dari sejumlah korban Rp 9,9 miliar.

Uang para korban selanjutnya di putar lagi oleh vina dalam bentuk uang maupun barang.

Kapolres menyebutkan, uang dalam bentuk reward yang diberikan tersangka kepada korban sebesar Rp 4,3 miliar. Sedangkan reward dalam bentuk barang telah diberikan tersangka Vina kepada korban sebesar Rp 1,7 miliar.

“Sisa uang sebanyak Rp 3,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya. [Jimi Pratama]

Related posts