Menkes Terbitkan Aturan Klaim Biaya Rawat Pasien Covid-19

ilustarsi, pasien di rawat di rumah sakit. (Foto: Pontas.id)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan terkait petunjuk teknis klaim biaya pelayanan Covid-19 di rumah sakit yang menangani pasien terpapar virus corona.

Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 (Juknis Klaim PIE).

Dalam keputusan tersebut, Juknis Klaim PIE menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.

“Rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dapat melakukan pengajuan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 berdasarkan Juknis Klaim PIE sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu untuk pasien yang mulai dirawat sejak tanggal 15 Agustus 2020,” demikian bunyi diktum ketiga Kepmenkes tersebut dikutip, Jumat (24/7).

Rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19 untuk pasien yang mulai dirawat sejak tanggal 28 Januari sampai 14 Agustus 2020 tetap bisa melakukan pengajuan penggantian biaya pelayanan pasien dengan status ODP, PDP, dan pasien konfirmasi setelah keputusan tersebut berlaku sejak 22 Juli lalu.

Merujuk aturan itu, Kemenkes berperan antara lain, Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan akan melakukan penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19. Kemudian melakukan pembayaran kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan Covid-19 dan menyelesaikan klaim dispute rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Adapun kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya penanganan terdiri dari pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.

Untuk pasien rawat inap, ada dua kategori yakni pasien suspek disertai atau tidak disertai penyakit penyerta dan pasien terkonfirmasi Covid-19.

Untuk kategori suspek, pasien diwajibkan melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Sementara untuk pasien yang telah terkonfirmasi positif diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR.

“Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP,” jelas aturan tersebut dalam lampiran I.

Kemudian kriteria pasien rawat inap, antara lain pasien suspek, probable, dan pasien konfirmasi positif baik bergejala maupun tanpa gejala.

Kategori pasien rawat inap umumnya berdasarkan pada gambaran klinis kondisi kesehatan pasien. Terdapat catatan untuk kasus suspek dengan usia di atas 60 tahun atau kurang dari 60 tahun, baik dengan penyakit komorbid maupun tanpa penyakit bawaan.

“Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis aturan itu.

Sementara itu, pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan; akomodasi termasuk IGD, ICU, dan ruang isolasi; jasa dokter; tindakan di ruangan; pemakaian ventilator.

Selain itu, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti di ruang laboratorium dan radiologi; bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan termasuk penggunaan APD; ambulans rujukan; pemulasaran jenazah; hingga pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

“Sumber pembiayaan berasal dari DIPA Kementerian Kesehatan, DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan/atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis aturan tersebut. [CNN]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, mulai menyalurkan dana program Gerakan Untuk Anak Sehat (Geunaseh) Sabang tahap pertama pada tahun 2020. Dalam program ini, Pemko Sabang memberikan Rp150 ribu per bulan kepada setiap anak. Tercatat penerimanya sebanyak 4.673 orang yang berusia mulai 0-6 tahun yang berdomisili di Kota Sabang, dengan total anggaran mencapai Rp 2 miliar. “Program Geunaseh merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia 0–6 tahun yang bertujuan menjamin konsumsi gizi dan kesehatan anak,” kata Wali kota Sabang yang akrab disapa Tgk Agam, Kamis (23/7). Tgk Agam menjelaskan, penyaluran dana Geunaseh untuk tahap pertama yakni periode Januari-Maret. Kemudian, untuk tahap selanjutnya akan disalurkan kembali setelah dilakukan validasi data calon penerima manfaat. “Diharapakan penyaluran dana Geunaseh ini dapat meningkatkan cakupan nutrisi bagi seluruh anak yang berusia 0-6 tahun di Kota Sabang. Apalagi dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 saat ini” ujar Tgk Agam. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #malnutrisi #balita #pemko #geunaseh #danabantuan #anggaran #komitmen #kebutuhanesensial #penyalurandana

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts