Tak Ada Surat Bebas Covid-19, Bayi Lahir Meninggal Dunia di Pelabuhan Singkil

(ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Satu keluarga penumpang KMP Teluk Singkil tertahan di Pelabuhan Penyeberangan Singkil hendak pulang ke kampung halamannya ke Gunung Sitoli, Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini terjadi lantaran mereka tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa surat bebas Covid-19 dari Pemkot Gunung Sitoli.

Mereka adalah Yustina Culo (25) dan istrinya Tawari Hia (27) serta anaknya yang masih berusia 1,5 tahun. Kebetulan sang istri, Tawari sedang hamil tua dan berencana melahirkan putra keduanya itu di kampung halaman.

Naas bagi keluarga Yustina, sang istri tiba-tiba merasa mules dan terpaksa harus melahirkan diruang tunggu pelabuhan. Minim bantuan medis dan dalam keadaan sungsang, bayi laki-laki tersebut meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/7) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib. Tak lama berselang, warga setempat membawanya ke Puskesmas terdekat.

Yustina dan keluarganya bukan satu-satunya penumpang yang gagal berangkat pada hari itu, masih ada beberapa penumpang lainnya yang gagal berangkat lantaran terganjal surat bebas Covid-19.

Atas persetujuan keluarga, bayi malang tersebut disuntik formalin lantaran harus menunggu sehari agar bisa berangkat ke kampung halamannya.

Lantaran cuaca buruk pada hari itu, KMP Teluk Singkil gagal berangkat. Pada keesokan harinya pada Rabu (29/7) malam, kapal berangkat menuju Gunung Sitoli atas tanggung jawab Kepala Pelabuhan Gunung Sitoli.

Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Dinas Perhubungan Aceh Singkil Dahrijal menjelaskan, pihaknya menahan penumpang kapal untuk tidak diberangkatkan karena mengacu pada peraturan daerah.

“Baik via Singkil maupun via Sibolga menuju Gunung Sitoli, kalau tidak punya surat keterangan negatif Rapid tes, penumpang tidak diberangkatkan”, ujarnya.

Sesuai dengan surat edaran walikota Gunung Sitoli nomor: 360/144/GT-COVID-19 2020 tanggal 23 Juli 2020 perihal pencegahan penyebatan COVID-19 di Kepulauan Nias.

Dia mengungkapkan ada banyak penumpang yang hendak berangkat ke Nias, namun balik arah akibat tidak memiliki kelengkapan dokumen surat kesehatan pemeriksaan rapid test.

Namun, sebanyak 12 orang bertahan hingga akhirnya malam ini diberangkatkan atas tanggung jawab Kepala Pelabuhan Penyebrangan Kepulauan Gunung Sitoli.

Manajer Tekhnik ASDP Fery Cabang Singkil Syahrul, terkait adanya penumpang tertahan karena berupaya menjalankan aturan yang telah ditetapkan daerah setempat.

“Hal itu juga atas persetujuan regulator, dari pihak pelabuhan penyebrangan. Kewenangan kami hanya sebatas itu,” ucapnya.

“Pelabuhan penyebrangan erat kaitannya dengan nyawa manusia, namun disisi lain kita harus menerapkan aturan penerapan khusus mekanisme pencegahan Covid-19,”pungkas Syahrul. (Khadafi)

Related posts