Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro melarikan diri. Mereka kabur dengan cara membongkar ruang isolasi dan mencongkel jeruji pintu.
Ketiga napi tersebut ialah Kasimin, Saiful Amri yang di pidana penjara selama 18 tahun dan Heri Fauzi pidana penjara 6 tahun. Ketiganya tersangkut kasus narkotika.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, ketiga narapidana tersebut awalnya ditahan dikamar sel isolasi. Dalam sel tersebut ada empat napi, mereka diduga sudah merencanakan aksinya sejak lama untuk kabur dari sel.
“Mereka sepertinya telah lama merencanakan untuk melarikan diri dari sel tahanan yang dihuninya. Sementara itu, kamar yang mereka huni berada di luar blok dan dekat penjagaan bagian dalam atau depan klinik,” kata Trisno dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Trisno bilang mereka melakukan aksinya dengan cara membongkar pintu ruang isolasi dan mencongkel jeruji pintu bagian bawah, dan di tarik menggunakan kain yang sudah disambung hingga panjang. Aksi itu dilakukan saat listrik di Lapas dalam kondisi padam.
“Saat itu arus listrik di lapas dalam kondisi padam. Namun setelah upaya keluar dari ruang isolasi, mereka menuju tembok pembatas dan mengikat kain yang telah disambung untuk melarikan diri dari Lapas,” ujarnya.
Aksi tersebut diketahui oleh penjaga rumah tahanan pada saat pelaksanaan apel narapidana, dengan cara melakukan pengecekan keruang yang dihuni oleh para tahanan.
Namun pintu blok yang di bongkar tersebut di tutup rapi menggunakan kain dan melihat para narapidana yang ada di dalam hanya tinggal satu orang lagi. Untuk itu Trisno meminta kepada warga binaan tersebut, agar menyerahkan diri kembali ke Lapas atau kantor polisi terdekat.
Pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila imbauan ini tidak diindahkan oleh napi yang kabur.
“Kemanapun mereka akan lari tetap akan kita buru dan tangkap, maka baiknya mereka segera menyerah kepada pihak berwajib,” ujarnya. [Randi]